Kebijakan Pembatasan Poligami oleh Mahkamah Agung dan Analisis Keberpihakan Bagi Perempuan

  • Lutfiana Dwi Mayasari IAIN Ponorogo
  • Akmal Adi Cahya Pengadilan Agama Lewoleba NTT
  • Nur Triyono Universitas Islam Indonesia
Abstract views: 182 , Kebijakan Pembatasan Poligami oleh Mahkamah Agung dan Analisis Keberpihakan Bagi Perempuan downloads: 0
PDF downloads: 115
Keywords: poligami, perempuan, mahkamah agung

Abstract

Selama ini poligami dipahami sebagai bagian dari perbuatan yang dianjurkan karena disebut sebagai sunnah rasul. Tidak sedikit penceramah yang menganjurkan pelaksanaan poligami dan kerapkali-baik sengaja ataupun tidak-memojokkan wanita untuk menerima dimadu oleh suaminya. Paham ini hidup dan secara tidak sadar diterima sebagai nilai yang hidup (living law) dalam masyarakat muslim Indonesia. Padahal terdapat pendapat lain yang menempatkan poligami sebagai perbuatan mubah belaka. Beberapa madzhab bahkan mensunnahkan agar suami cukup menikahi satu orang istri saja, karena poligami cenderung akan menyakiti perempuan. Pendapat fiqh inilah yang melatarbelakangi Mahkamah Agung menerbitkan petunjuk teknis dan sejumlah Sema berkaitan dengan praktik poligami. Melalui medium tersebut, diberikan jaminan kepastian hukum bagi istri untuk bersuara di depan sidang serta mempertahankan hak-haknya atas harta dalam perkawinan. Poligami liar juga telah dilarang untuk disahkan serta sejumlah hak keperdataan antara suami dan istri tidak diakui di depan hukum. Mahkamah Agung tengah menggunakan hukum (law as tool of social engineering) untuk menghidupkan pendapat-pendapat fiqh yang berpihak pada perlindungan perempuan dan sedikit demi sedikit diharapkan dapat mengikis pemahaman fiqh yang cenderung menegasikan kedudukan perempuan.

References

Adicahya, Akmal. “Bagaimana Menghentikan Perceraian Di Luar Pengadilan?” Accessed April 5, 2023. https://mubadalah.id/bagaimana-menghentikan-perceraian-di-luar-pengadilan/.

———. “Menelusur Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Accessed April 5, 2023. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/menelusur-hukum-acara-perdata-di-indonesia-oleh-akmal-adicahya-s-h-i-m-h-4-2.

um Diatur Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Cerai Gugat.” Accessed April 6, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/belum-diatur-nafkah-iddah-dan-mutah-dalam-cerai-gugat-lt576bd57329237/.

“Bolehkah Dalam Syariat Seorang Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Isteri Pertama? | Rumahfiqih.Com.” Accessed April 3, 2023. https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1116-nikah-lagi-tanpa-izin-isteri-bolehkah.html.

“Inside Indonesia’s Controversial Training Seminars Preparing Muslims for Polygamous Marriage - ABC News.” Accessed March 31, 2023. https://www.abc.net.au/news/2019-04-05/inside-indonesias-polygamy-training-schools/10965646.

“Viral Hukum Nikah Ala Ustadz Zainal, Satu Istri Itu Laki-Laki Penakut - Page 12 | KASKUS.” Accessed March 31, 2023. https://www.kaskus.co.id/thread/5eea401da2d1956305664fa3/viral-hukum-nikah-ala-ustadz-zainal-satu-istri-itu-laki-laki-penakut/12.

Buku dan Jurnal

Ali engineer, Asghar. “Islam, Women and Gender Justice.” In What Men Owe To Women. New York: State University of New York Press, 2001.

Atmadja, I Dewa Gede. Filsafat Hukum: Dimensi Tematis Dan Historis. Malang: Setara Press, 2013.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Vol. 10. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Laporan Pelaksanaan Kegiatan. Jakarta, 2021.

Haq, Abdul, Ahmad Mubarok, and Agus Ro’uf. Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kaidah Fiqh Konseptual. Edited by Syahrowardi and M. Imdad Robani. 5th ed. Vol. 1. Surabaya: Khalista, 2009.

Harahap, Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. Medan: Zahir, 1975.

Iman, Rifqi Qowiyul, Shofa’u Qolbi Djabir, and Joni. Anak Luar Kawin. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Vol. 41. Kuwait: Kementrian Waqaf dan Urusan Agama Kuwait, 2002.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qiraah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama. Mahkamah Agung, 2013.

Muhammad, Abu Ja’far. Tafsir At-Thabari. Vol. 6. Pustaka Azzam, n.d.

Pound, Roscoe. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bharata Karya Aksara, 1982.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Riadi, Edi. Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Bidang Perdata Islam. Jakarta: Gramata, 2011.

Rochxy, and Bayu Lesama. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Perkawinan Di Bawah Tangan Tanpa Izin Istri Pertama.” Yudisial 6, no. 3 (2013).

Sabiq, S. Fikih Sunnah. Vol. 3. Cakrawala Publishing, n.d.

Sumner, Cate. Ending Child Marriage in Indonesia. Melbourne, 2020.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.

———. Ushul Fiqh. Vol. 1. Jakarta: Kencana, 2011.

Wahbah, Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Vol. 9. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Yahya, Muhyiddin Abu Zakaria. Syarah Shahih Muslim. Darus Sunnah, n.d.

PlumX Metrics

Published
2023-07-01
Section
Articles