PENEGAKAN HUKUM DAN KESADARAN HUKUM NARAPIDANA WANITA DI LAPAS PONOROGO

  • Dewi Iriani IAIN Ponorogo
Abstract views: 487 , PDF downloads: 485
Keywords: Penegakan, Kesadaran, Pembinaan, Narapidana

Abstract

Lamanya Napi wanita untuk mengikuti persidangan sebanyak 15 kali / 4 bulan, dan pada umumnya Napi wanita tersebut banyak yang tidak paham hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini akan membahas bagaimana penegakan hukum dan kesadaran hukum narapidana wanita di Lapas Ponorogo dan bagaimana proses pembinaan dari petugas lapas terhadap narapidana wanita di Lapas Ponorogo. Hasil dari penelitian ini bahwa  hukuman yang diberikan Napi wanita berkisar 3 bulan – 9 bulan kurungan penjara, setelah dipotong masa tahanan menjadi 1-3 bulan masa tahanan. Putusan hukuman yang diberikan oleh hakim dan diterapkan di lapas Ponorogo akan sesuai apabila diterapkan sesuai kenyataan. Namun apabila penegak hukum yang terdiri dari hakim, polisi, jaksa, dan petugas lapas meminta sejumlah uang tertentu kepada narapidana wanita hal ini tidak diperbolehkan dan melanggar hukum. Setelah di penjara barulah napi wanita sadar akan kejahatannya. Proses pembinaan di lapas Ponorogo sudah berjalan secara baik, hanya saja proses pembinaan tersebut belum sampai pendampingan sampai keluarnya narapidana. [The length of time for female prisoners to take a part in the trial is 15 times / 4 months, and in general there are many female prisoners who do not understand the law. This type of research is a field research (field research), the method used in this study using a qualitative research approach. This study will discuss how law enforcement and legal awareness of female prisoners in Ponorogo prison and how the process of coaching from prison officers to female prisoners in Ponorogo prison. The results of this study that the sentences given by female prisoners ranged from 3 months to 9 months in prison, after being detained the prison period was 1-3 months in prison. The verdict given by the judge and applied to the Ponorogo prison will be appropriate if applied according to reality. However, if law enforcers consisting of judges, police, prosecutors, and prison officers request a certain amount of money to female prisoners this is not permitted and breaks the law. After being imprisoned, women prisoners are aware of their evil. The process of coaching in the Ponorogo prison has been going well, except that the coaching process has not reached assistance until the release of inmates].

PlumX Metrics

Published
2019-06-30
Section
Articles