STATUS HAKAM DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

  • M ilham Tanzilulloh IAIN Ponorogo
Abstract views: 1336 , PDF downloads: 727
Keywords: Hakam, Mediasi, Pengadilan Agama

Abstract

Dalam sebuah tatanan kehidupan dinamika tentang perselisihan selalu ada dan tidak akan pernah padam. Dimana perselisihan itu terkadang membuat sebagian orang terjerumus dalam hal-hal yang negatif misalnya pembunuhan dan lain sebagainya. Manfaat al-Qur’an diturunkan adalah untuk memperbaiki kualitas hidup umat muslim termasuk juga mendamaikan bagi orang yang berselisih. Salah satu ayat menjelaskan bahwa jika ada pasangan suami dan istri yang bertengkar secara terus menerus (shiqa<q) maka harus diangkat juru damai (hakam). Begitu pula dijelaskan dalam Undang – undang bahwa hakim dapat mengangkat hakam dalam perkara perceraian. Namun kenyataannya dalam lingkup Pengadilan Agama seringkali tidak memakai hakam dikarenakan sudah ada mediator. Dengan menggunakan analisis descriptive comparative, penelitian ini membahas tentang keberadaan hakam dalam Pengadilan Agama di Indonesia. Hasilnya adalah hakam masih tetap dipakai dengan catatan sepanjang ijtihad hakim menyatakan bahwa perkara perceraian termasuk dalam kategori shiqa<q. Begitu pula sebaliknya, jika dinyatakan belum masuk maka pengangkatan hakam tidak diperlukan. [In the dynamic of life the conflict and tension will always exist and it likelihood will never disappear. Whereas the conflict sometimes make some people fall into the negative things such as murder and so forth. The benefits of al-Qur'an revealed is to improve the quality of Muslims life, including reconciling those who are in conflict. One of the verses explains that if there are husband and wife who quarrel continuously (shiqa<q) then a peacemaker (hakam) should be appointed. It is also explained in the law that judges can appoint hakam in the divorce cases. But in reality within the scope of the Religious Courts often do not use hakam because there are already judge mediators. By using a descriptive comparative analysis, this study discusses the existence of hakam in the Religious Courts in Indonesia. The result is that hakam is still used as long as the judge's ijtihad states that the divorce case is included in the category of shiqa<q. And vice versa, if it is not the category of shiqa<q, then the appointment of hakam is not needed.]

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2009.

Departemen Agama RI. Alquran Dan Terjemahnya. Semarang: CV. AL WAAH, 2006.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Huzaimah, Arne. “Menelaah Pelaksanaan Pengangkatan Hakam Pada Perkara Syiqaq Di Pengadilan Agama Indonesia Dan Mahkamah Syar’iyah Malaysia.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 19, no. 1 (June 28, 2019): 15–26. https://doi.org/10.19109/nurani.v19i1.1940.

Imam Al Qurthubi, Syaikh. Tafsir Al Qurthubi. Edited by Ahmad Rijali Kadir. Terjemah. Jakarta: Pustaka Azam, 2008.

Kemdikbud. “KBBI Daring,” n.d. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, 2016. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Permana, Sugiri. “Mediasi Dan Hakam Dalam Tinjauan Hukum Acara Peradilan Agama,” n.d.

Rahmawati, Erik Sabti. “Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak Yang Berperkara Di Pengadilan Agama Malang.” De Jure : Jurnal Hukum Dan Syari’ah 8, no. 1 (2016): 1–4. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah%0AImplikasi.

Tanzilulloh, M. Ilham. “Pandangan Hakim Tentang Eksistensi Hakam Dalam Upaya Perdamaian Pada Perkara Perceraian Pasca Perma No.1 Tahun 2008 Di Pengadilan Agama Kota Malang.” UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010.

Tihami dan Sahrani, Sohari. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

“Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.” Accessed June 7, 2020. www.djpp.depkumham.go.id.

Zulfadli Nasution, Muhammad. “Kedudukan Hakam Keluarga Sebagai Saksi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Simalungun.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2014.

PlumX Metrics

Published
2020-06-26
Section
Articles