PRINCIPLES OF MASLAHAH MURSALAH ON WOMEN'S EQUALITY AND JUSTICE: An Analysis towards Supreme Court Regulation of Republic of Indonesia Number 3 2017 Concerning with Guidelines for Adjudicating Women's Cases Against the Law

  • Endrik Safudin Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Uswatul Khasanah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Abstract views: 416 , PDF downloads: 396
Keywords: Maslahah Mursalah, Subtantive justice, Power relation

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum lahir dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan agar mendapatkan akses yang sama atas sumber daya di dalam proses persidangan. Dengan kata lain, peraturan tersebut memuat ketentuan yang berkenaan dengan kontrol yang sejajar terhadap relasi antara laki-laki dan perempuan atas pemberian hak dan kewajiban khususnya pada proses persidangan sehingga keadilan substantif bagi perempuan dapat terwujud. Dengan kata lain, peraturan tersebut memberikan pedoman bagi hakim agar memberikan akses yang sama terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, misalnya, akses pengambilan keputusan terhadap hak mendapatkan ganti kerugian, akses menjelaskan dampak kasus dan kebutuhan pemulihan. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini akan menggali yaitu pertama, kesetaraan gender dan keadilan gender dalam prinsip maslahah mursalah. kedua, prinsip maslahah mursalah kesetaraan dan keadilan gender dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ketiga, prinsip maslahah mursalah dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, kesetaraan gender dan keadilan gender sejalan dengan prinsip maslahah mursalah. Kedua, prinsip maslahah mursalah kesetaraan dan keadilan gender sangat terakomordir oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dikonstruksikan dengan tujuan utuk merubah relasi kuasa sedemikian rupa antara laki-laki dan perempuan, baik dalam tataran pengetahuan maupun tindakan khususnya dalam ruang persidangan. [The Supreme Court Regulation of Republic of Indonesia Number 3 of 2017 concerning with the Guidelines for Adjudicating Women's Cases Against the Law is intended to create justice for women in order to have equal access on the resources in the trial process. In other words, the regulation contains provisions relating to equal control towards the relationship between men and women over the granting of rights and obligations, especially in the trial process, so that substantive justice for women can be realized. In other words, the regulation provides guidelines for judges to provide equal access to women conflicting with the law, for example, access to decision-making on the right to compensation, access to explain the impact of cases and the need for remedies. By using library research, it will explore, firstly, gender equality and gender justice in the principle of maslahah mursala; secondly, the principle of maslahah mursalah on equality and gender justice in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3 of 2017 concerning with the guidelines for Adjudicating Women's Cases with the Law; thirdly, the principle of maslahah mursalah in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3 of 2017 concerning with guidelines for Adjudicating Women's Cases conflicting with the Law. The results of this study show that first, gender equality and gender justice are in line with the principle of maslahah mursalah, second, the principle of maslahah mursalah on equality and gender justice is accommodated by the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3 of 2017 concerning with the Guidelines for Adjudicating Women's Cases Against the Law, third, the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3 of 2017 concerning with the Guidelines for adjudicating women's cases against the law are constructed with the aim of changing power relations in such a way between men and women,at the level at both knowledge and action, especially in the courtroom.]

References

Adinugraha, Hendri Hermawan, dan Mashudi Mashudi. “Al-Maslahah al-mursalah dalam penentuan hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 4, no. 01 (2018): 63–75.

Asnawi. “Konseptualisasi Teori Maslahah.” Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum 1, no. 2 (2014).

Bisri, Adib, dan Munawir. Kamus al-Bisri. Surabaya: Pustaka Progesif, 1999.

Dzuhayatin, Siti R. Agama dan Budaya Perempuan: Mempertanyakan Posisi Perempuan dalam Islam, dalam Sangkan Paran Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Publishing House, 1996.

Hidayati, Nurul. “Beban Ganda Perempuan Bekerja (Antara Domestik dan Publik).” Muwazah 7, no. 2 (Desember 2015).

Indar, Indar. “Iddah Dalam Keadilan Gender.” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 5, no. 1 (2010): 103–27.

Jafar, Wahyu Abdul. “Eksistensi Wakaf Tunai Dalam Tinjauan Maslahah Mursalah.” Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 4, no. 1 (2019): 20–31.

Jauhar, Ahmad Mursi Husain. Maqasid al-Syariah. Jakarta: Amzah, 2013.

Jumantoro, Totok, dan Samsul Munir Amin. Kamus Usul Fiqh. Amzah, 2005.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Mahsun, Lilik. “Pengaruh Perma Nomor 3 Tahun 2017 Terhadap Pertimbangan Hakim Yang Mengadili Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Caraka Justitia I, no. I (2020).

Maulida, Fadhilatul, dan Busyro Busyro. “Nafkah Iddah Akibat Talak Bain Dalam Perspektif Keadilan Gender (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia).” Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (2018): 113–30.

Melinda, Linda. “Analisis Maslahat Mursalat Tentang Menjaga Jarak Dalam Shaf Shalat Berjamaah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Mesjid Al-Inayah Komplek Bumi Harapan Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung,” t.t.

Natilis, Aga. “Reformasi Hukum dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan: Telaah Feminist Jurisprudence.” Jurnal Crepido 02, no. 01 (Juli 2020).

Nugroho, Riant. Gender dan Strategi Pengarus-Utamanya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Perempuan, Komnas. “Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.” Catahu: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan, 2020, 1–109.

Puspitawati, Herien. Konsep, Teori dan Analisis Gender. Bogor: IPB Press, 2012.

Putri, Rizky Silvia, dan Amar Ma’ruf. “Implementasi Peraturan mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum terhadap perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Tanjung Karang.” As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan 7, no. 2 (2018).

Qorib, Ahmad, dan Isnaini Harahap. “Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam.” Journal Analytica Islamica 5, no. 1 (2016): 55–80.

Quraisy, Hidayah, dan Muhammad Nawir. “Kesetaraan Gender Pegawai Dinas Pertanian.” Equilibrium: Jurnal Pendidikan 3, no. 1 (2015).

———. “Kesetaraan Gender Pegawai Dinas Pertanian.” Equilibrium: Jurnal Pendidikan 3, no. 1 (2015).

Raban, Ofer. Modern Legal Theory and Judicial Impartiality. London: The Glass House Press, 2003.

Rahayuningsih, Eka, dan M. Lathoif Ghozali. “Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021): 135–45.

Safudin, Endrik. Harmonisasi Hukum Dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis Atas Penerapannya Oleh Mahkamah Agung. Yogyakarta: Qmedia Dan Fakutas Syariah IAIN Ponorogo, 2021.

———. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2020.

Sanusi, Ahmad. Ushul Fiqh. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Siroj, Maithuf. Paradigma Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013.

Suratmaputra, ahmad munif. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2018.

Susanto, Nanang Hasan. “Tantangan mewujudkan kesetaraan gender dalam budaya patriarki.” Muwazah: Jurnal Kajian Gender 7, no. 2 (2015): 120–30.

Suwarjin. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras, 2012.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid II. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Tandon, Neuro. Feminism: a paradigm shift. New Delhi: Atlantic Publishers & Distributors, 2008.

Ulfah, Isnatin. Menggugat Perkawinan: Mengoptik Fenomena Tingginya Gugat Cerai dengan Kaca Mata Feminisme. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2012.

Usman, Suparman. Hukum Islam: Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama, 2001.

Yusmad, Muammar Arafat, dan Firman Muhammad Arif. “Menyoal Penerapan PERMA NO. 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan (Studi di Pengadila Negeri Palopo).” MADDIKA: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2020): 11–24.

PlumX Metrics

Published
2022-06-27
Section
Articles