HUMAN AGENTDALAM TRADISI FIKIH: Studi Relasi Hukum Islam dan Moralitas Perspektif Abou El Fadl

  • Abid Rohmanu STAIN Ponorogo
Abstract views: 1110 , PDF downloads: 1061
Keywords: Human Agent, Moral Agency, Hukum Islam, Fikih.

Abstract

Penelitian ini ingin menguak bagaimana kontruksi human agent di­kembang kan oleh Abou El Fadl dalam rangka membangun relasi hukum Islam dan moralitas, dan apa sandaran teologis dan epistemologis Abou El Fadl dalam mengidealisasikan human agentdalam tradisi hukum Islam. Jawaban­jawaban terhadap pertanya an ini menurut penulis sangat penting karena paling tidak dua hal: pertama, karena masih relatif keringnya wacana moralitas dalam kajian hukum Islam. Hal ini dikarenakan keyakinan bahwa ke daulat an hukum secara mutlak ada di
tangan Tuhan, dan tiada pilih  an bagi manusia kecuali ketaatan secara harfiyah terhadap teks hukum. Kedua, perlunya mengaitkan hukum Islam dengan basis teologis untuk menunjukkan pentingnya interkoneksi hukum Islam dengan keilmuan lain untuk menunjukkan pada the body of knowledge yang komprehensif dan utuh tentang Islam. Penelitian
ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menjadikan buku­-buku Abou El Fadl sebagai referensi primer. Dengan paradigma verstehen dan interpretative understanding, dan pendekatan teks, serta teori human agent, data akan diolah, dianalisa dan ditafsirkan sesuai rumusan masalah penelitian. Penelitian ini menyimpulkan: per tama, hukum Islam menurut Abou El Fadl dimediasi oleh human agency (perwakilan manusia atau khalifatullah). Dalam konteks hukum Islam human agencybersifat kolektif sebagaimana tidak ada institusi
ke pendetaan dalam Islam. Human agency dalam konteks hukum Islam lebih banyak dibawa oleh Abou El Fadl pada moral agency. Kedua,Persepsi teologis Abou El Fadl sebagai bangunan dasar pemikiran hukum Islamnya lebih dekat dengan paham teologis Mu’tazilah sebagaimana kecenderungannya pada rasionalitas dan ke bebas an bertindak.

PlumX Metrics

Published
2013-12-01
Section
Articles