HETEROGENEOUS PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM PERKAWINAN NEGARA-NEGARA MUSLIM MODERN
Abstract views: 570
,
PDF downloads: 2581
Keywords:
Family Law, Majalla al-Ahwal al-Syahsiyyah, Ijbar, Arbitration Counci, Extra Doctrinal Reform.
Abstract
Realitas perbedaan dalam menerapkan hukum Islam dalam konteks perundang-undangan hukum perkawinan di antara negara muslim modern tak terbantahkan bahkan ada yang bertolak belakang. Tunisia dan Turki misalnya, telah mempraktikkan hukum Islam dengan sangat liberal, hal
ini tidak bisa dipisahkan dengan konteks historis perjalan an sejarah kedua negara dalam mengaplikasikan hukum dalam kehidup an masyarakat bangsa. Berbanding terbalik dengan dua negara di atas, Arab Saudi, Emirat Arab, Bahrain, masih memakai aplikasi hukum Islam sebagaimana yang ada dalam kitab fikih anutan mereka. Di tengah di antara dua arus itu
muncul banyak negara yang men coba melakukan aplikasi hukum di negara masing-masing dengan men coba menjembatani antara kebutuhan anyar yang mendesak dan kekaya an diri yang masih ber fungsi, dan ini banyak
dianut oleh negara bangsa muslim modern pada umumnya. Untuk itu, maka urgen meng kaji ke beragaman (heterogeneous) perundangundangan hukum keluarga negaranegara muslim modern ketika merespon arus atau
isuisu modernisasi. Penelitian ini adalah penelitian literer atas perundangundangan hukum perkawinan, dengantiga metode yang digunakan, yaitu: metode talfiq, tahyir, dan siyasah syar’iyyah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keragaman perundangundangan hukum per kawinan di negara
negara muslim modern tak terbantahkan karena beberapa hal. Pertama, sebab keragaman dalam tujuan (proses) pem baruan hukum keluarga di tiap-tiap negara muslim. Kedua, sebab ke ragaman metode yang dipakai dalam merumuskan perundangundangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern. Ketiga, sebab keragaman dalam aplikasi materi perundangundangan hukum keluarga negara muslim modern.
ini tidak bisa dipisahkan dengan konteks historis perjalan an sejarah kedua negara dalam mengaplikasikan hukum dalam kehidup an masyarakat bangsa. Berbanding terbalik dengan dua negara di atas, Arab Saudi, Emirat Arab, Bahrain, masih memakai aplikasi hukum Islam sebagaimana yang ada dalam kitab fikih anutan mereka. Di tengah di antara dua arus itu
muncul banyak negara yang men coba melakukan aplikasi hukum di negara masing-masing dengan men coba menjembatani antara kebutuhan anyar yang mendesak dan kekaya an diri yang masih ber fungsi, dan ini banyak
dianut oleh negara bangsa muslim modern pada umumnya. Untuk itu, maka urgen meng kaji ke beragaman (heterogeneous) perundangundangan hukum keluarga negaranegara muslim modern ketika merespon arus atau
isuisu modernisasi. Penelitian ini adalah penelitian literer atas perundangundangan hukum perkawinan, dengantiga metode yang digunakan, yaitu: metode talfiq, tahyir, dan siyasah syar’iyyah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keragaman perundangundangan hukum per kawinan di negara
negara muslim modern tak terbantahkan karena beberapa hal. Pertama, sebab keragaman dalam tujuan (proses) pem baruan hukum keluarga di tiap-tiap negara muslim. Kedua, sebab ke ragaman metode yang dipakai dalam merumuskan perundangundangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern. Ketiga, sebab keragaman dalam aplikasi materi perundangundangan hukum keluarga negara muslim modern.
Published
2013-12-01
Issue
Section
Articles
Copyright (c) 2013 Kodifikasia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.