Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Perspektif Keadilan Jender

Main Article Content

Ahmad Zaenal Fanani

Abstract

Abstract: The one of the crucial issues in the Islamic family law in Indonesia is the issue of gender equity including tug of love. It is caused by historical and empirical of Islamic family law which still put unequal status and unequal roles between men and women. That Islamic family law is law that has become the positive law or has become law and regulation in Indonesia. This article will discuss about the provision of tug of love dispute in Islamic family law in Indonesia, and the renewal of provision of tug of love dispute from a gender justice perspective. Based on the review and analysis can be concluded that the provision of tug of love dispute in Islamic family law in Indonesia (particularly Article 105 and 156 KHI) is not gender equitable and should be revised by adding the aspect of morality, aspect of health, the ability to educate and the ability to take care of children as the main parameter in determining the right parent who will possess the custody of the children.

Abstrak: Salah satu persoalan krusial dalam hukum keluarga di Indonesia yang perlu mendapat pembaharuan dewasa ini adalah persoalan keadilan jender dalam hukum keluarga, termasuk hak asuh anak. Hal ini dikarenakan kenyataan historis-empiris hukum keluarga masih menempatkan status dan peran yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Hukum keluarga yang dimaksud adalah hukum keluarga yang sudah menjadi hukum positif atau menjadi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana ketentuan sengketa hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, serta bagaimana pembaruan ketentuan sengketa hak asuh anak dalam perspektif keadilan jender. Berdasarkan kajian artikel ini, dapat disimpulkan; Pertama, ketentuan hukum tentang sengketa hak asuh anak yang diatur dalam pasal 105 dan 156 KHI tidak responsif jender. Kedua, aspek moralitas, kesehatan dan kemampuan mendidik dan memelihara anak tidak bisa dimonopoli oleh jenis kelamin tertentu akan tetapi semua aspek tersebut sama-sama bisa dimiliki baik oleh kaum perempuan (ibu) maupun oleh kaum laki-laki (bapak).

Article Details

Section
Artikel