WAKAF UANG DALAM TINJAUAN HUKUM, POTENSI, DAN TATA KELOLA

Main Article Content

nur kasanah

Abstract

Abstract

In the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out. Indonesian Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia/MUI) released fatwa that legitimated cash waqf on May 11th 2002. And later reinforced by the presence of Law No. 41/2004 that concerning on waqf stating that waqf objects are not only immovable assets but also can be movable assets such as money. The potency of cash waqf in Indonesia is so great, even can be collected at least IDR 3 trillions/year. With concept that waqf assets is eternal and not be lost, so the using of cash waqf for investment purposes can be diversified. Economically, cash waqf has a great potency for increasing the value of micro economy of societies and the nation’s macro economic activity. Even if cash waqf was managed profesionally, managerially and transparant, its impact is very fantastic and could be alternative solution for poverty alleviation.

 

Abstrak

Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Islam.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari  ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga  benda bergerak berupa uang. Potensi dari wakaf uang di Indonesia sangat besar, bahkan bisa mencapai setidaknya Rp 3 trilyun dalam setahun. Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal dan tidak bisa hilang, maka pemanfaatan wakaf uang untuk tujuan investasi dapat terus berkembang. Secara ekonomi, wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi umat secara mikro dan makro. Bahkan, bila dikelola dengan profesional, manajerial dan transparan, nilainya amat fantastis dan dapat menjadi alternatif  bagi penanggulangan kemiskinan.

Article Details

Section
Artikel