Kedudukan Penyandang Disabilitas pada Lembaga Keuangan di Indonesia: Subjek Hukum, Ahliyah dan Telaah KHES
Main Article Content
Abstract
Abstract
The position of persons with disabilities as legal subjects is currently still being pros and cons due to obstacles that are considered as legal barriers. This paper will examine and analyze how far KHES is able to accommodate the position of persons with disabilities as legal subjects, especially when carrying out transactions at financial institutions. This research is a literature with a qualitative descriptive method with a normative juridical approach. The results of this study indicate that the status of ability to accept the law (ahliyah al-wujub), persons with disabilities are considered perfect people and there are no obstacles to receiving legal rights. However, to be competent to act legally (ahliyah al-ada'), the position of persons with disabilities must be adjusted to their ability to act legally. KHES has covered legal subjects, legal prowess and guardianship. However, it has not fully accommodated the legal provisions of the diversity of barriers for persons with disabilities. Article 4 KHES has explained that people who are incapable of carrying out legal actions are entitled to guardianship, in this case accommodating persons with disabilities with severe disabilities, and persons with mental and intellectual disabilities. In addition, Article 10 KHES also explains that guardianship permission can be stated in writing or orally. Article 12 KHES also explains the guardian's power as it comes into effect since the court's decision acquires permanent legal force. And in Article 13 KHES it is explained that the guardian is obliged to guarantee, protect the muwalla and his rights until he is capable of carrying out legal actions.
Abstrak
Kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum, saat ini masih menjadi pro kontra dikarenakan adanya hambatan yang dianggap sebagai penghalang cakap hukum. Tulisan ini akan mengkaji dan menganalisis seberapa jauh KHES mampu mengakomodir kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum terutama saat menjalankan transaksional pada lembaga keuangan. Penelitian ini merupakaan kepustakaan dengan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status kecakapan menerima hukum (ahliyah al-wujub), penyandang disabilitas termasuk orang yang sempurna dan tidak ada halangan untuk menerima hak hukum. Namun untuk cakap bertindak hukum (ahliyah al-ada’), kedudukan penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kemampuannya untuk bertindak hukum. KHES telah membahas subjek hukum, kecakapan hukum dan perwalian. Namun belum mengakomodir penuh secara ketentuan hukum dari keberagaman hambatan para penyandang disabilitas. Pasal 4 KHES telah menjelaskan bahwa orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum berhak mendapat pewalian, dalam hal ini mengakomodir penyandang disabilitas dengan hambatan berat, dan penyandang disabilitas mental serta intelektual. Selain itu, pada Pasal 10 KHES juga diterangkan bahwa izin pewalian dapat dinyatakan secara tulisan atau lisan. Pasal 12 KHES juga menjelaskan kekuasaan wali sebagaimana yang mulai berlaku sejak penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta pada Pasal 13 KHES dijelaskan bahwa wali wajib menjamin, melindungi muwalla dan hak-haknya sampai cakap melakukan perbuatan hukum.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for non-exclusive distribution of a rich version of the journal issue (eg:post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to post their work online (eg, in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
References
Afkari, Fahmi, and Diky Faqih Maulana. "Urgensi Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada Perbankan Berbasis Inklusi Keuangan." Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial 20.3 (2021): 217-232.
Agama RI, Departemen. al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro, 2010.
Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2011.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: Rajawali Press, 2007.
-----, Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua, Yogyakarta: UAD Press, 2020.
Alqurnia, Ida, Ati Musaiyaroh, Amin Wahyudi, and Moh Abdul Aziz Alwa. “Studi Economic Policy Uncertainty Dan Pasar Keuangan Terhadap Perkembangan Pasar Sukuk Indonesia.” Muslim Heritage 8, no. 1 (2023): 33–50. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/muslimheritage/article/view/6125.
Arianto, Henry, “Hak-Hak Bagi Para Penyandang Cacat (Disabilitas) dalam Memperoleh Keadilan,” artikel tidak diterbitkan, Perpustakaan Universitas Esa Unggul, 2016.
Asmy, Afreshia Laffintha, et al. "Analisis Sistem Transaksi Dropship dalam Perspektif Islam." Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE). Vol. 2. No. 7. 2022.
Biek, Muhammad Al-Khudhori, Terjemah Ushul Fiqih, Pekalongan: Raja Murah, 1982.
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Lubuk Agung, 1989.
Dewi, Gemala dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Fayyumi, Al, al-Mishbah al-Munir, Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.th.
Hadi, M. Khoirul, “Fikih Disabilitas: Studi tentang Hukum Islam Berbasis Maṡlaḥaḥ”, Palastren, Vol. 9, Nomor 1 Juni 2016: pp. 1-12.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hasballah, Aliy, Usul al Tasyri’ al Islamy, Mesir: Dar al Ma’arif, 1964.
Huda, Siti Nurul, and Nandang Ihwanudin. "Etika Bisnis Islam Dalam Tinjauan Al-Qur'an Dan Hadits: Islamic Business Ethics in a Review of the Qur'an and Hadith." Moderation: Journal of Islamic Studies Review 2.1 (2022): 61-72.
Kasani, Al, Bada’i ash-shana’i fi Tartib asy-Syara’i, Beirut: Dar Ihya’ at-Turast al-‘Arabi, 1998.
Koto, Alaidin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: Raja Grafindo, 2011.
Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2015.
Marghinani, Abu Bakar Al-, Al-Hidayah Syarah Bidayatul Mubtadi, Pakistan: Idaratul Qur'an wal Ulum Al-Islamiyah, 1417.
Mas'udi, Masdar F., Syarah Konstitusi: UUD 1945 dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010.
Maulana, Diky Faqih. "Analisis Terhadap Kontrak Ijarah Dalam Praktik Perbankan Syariah." Muslim Heritage 6.1 (2021).
Mawardi, Al, al-Hawi al-Kabir, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.
Nahrowi, “Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam dan Berbagai Disiplin Hukum”, Jurnal Kordinat, Vol. 15, Nomor 2 Oktober 2016: pp. 253-274.
PBNU, LBM, Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas, Jakarta: LBM PBNU, 2018.
Primasari, RR Putri A., “Hukum yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disablitas”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid. 48, Nomor 2, 2019: pp. 215-223.
Putri, Satiasti. “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen Pekerja di Perusahaan Swasta di Kota Yogyakarta”, skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2018.
Qurthubi, Al, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Riyadh: Dar al ‘Alam al Kutub, 1423.
Rafi, Muhammad. Perspektif Al-Quran terhadap Penyandang Disabilitas: Tafsir Surat An-Nur Ayat 61. https://tafsiralquran.id/perspektif-al-quran-atas-penyandang-disabilitas-tafsir-surat-an-nur-61/
Redaksi, Tim, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Fokus Media, 2010.
Riyadi, Eko, Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas pada Proses Pemasyarakatan, disampaikan dalam Training Bagi Staf Unit Layanan Disabilitas di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2020.
Ro’fah, Mengikis Bias Normalisme dalam Fikih dalam Fikih (ramah) Difabel, Yogyakarta: Q-Media, 2015.
Sanawiah, and Muhammad Zainul. "Batasan Kedewasaan dan Kecakapan Hukum Pewasiat Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Limitations of Adult and Discussion of Law Authority by Islamic Law and Perdata Law." Jurnal Hadratul Madaniyah 5.1 (2018): 1-12.
Santoso, Meilanny Budiarti dan Nurliana Cipta Apsari, “Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas”, Intermestic: Journal of International Studies, Vol. 1, Nomor 2 Mei 2017: pp. 166-176.
Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Syalaby, Muhammad Musthofa, al Madkhal fi al-Ta’rif bi al-Fiqh al Islamy wa Qawaid al Milkiyah wal Uqud fih, Iskandariyah: Dar al Ta’rif, 1960.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu , 2000.
-----, Ushul Fiqh “Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensip”, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2004.
Tamam, Ahmad Badrut, “Konsep Subjek Hukum dalam Hukum Islam, Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, Vol. 1, Nomor 2 Desember 2018: pp. 107-117.
Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Wijaya, Reza Henning. "Tinjauan Fikih dan Praktik Akad Al-Wadiah Pada Perbankan Syariah di Indonesia." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi (JIMMBA) 3.2 (2021): 302-310.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam, Bandung: Alma’arif, 1993.
Yakin, Ainul. "Euthanasia Active in Perspective of Islamic Inheritance: An Overview of Islamic Law." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 4.1 (2020): 25-64.
Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Baghdad: Mathba’ah al-‘Aini, 1970.
Zarqa, Az-, al-Fiqh al-Islami fi Tsaubihi al-Jadid, Damaskus: Matabi’ Alifba’ al-Adib, 1967.