LEGISLASI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 46/PUU-VIII/2010 DITINJAU DARI TEORI HUKUM HANS KELSEN TENTANG KONSTITUSI
Abstract
ABSTRAK: Legeslasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah sebagai berikut : (1) menguji undang-undang terhadap UUD NRI Th.1945; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Th.1945; (3) memutus pembubaran partai politik; dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dari legislasi MK tersebut, penulis tertarik untuk melihat sejauh mana legislasi MK dalam membuat suatu putusan berdasarkan teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, mengenai konstitusi. Pemikiran Kelsen, mendorong dibentuknya suatu lembaga yang diberi nama Verfassungsgerichtshoft atau MK (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sering disebut The Kelsenian Model. Adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari putusan tersebut, akan dianalisis berkaitan dengan dasar hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam memutus perkara telah sesuai dengan teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam teori konstitusinya atau belum dan tentang legislasi MK dalam membuat putusan tersebut berdasarkan teori hukum Hans Kelsan.
Kata kunci : konstitusi, Hans Kelsen,
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.