Pertanggungjawaban Hukum Perum Pegadaian Wilayah Jawa Timur sebagai Kreditur terhadap Kasus Jaminan Emas Palsu
Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Perum Pegadaian, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum Perum Pegadaian wilayah Jawa Timur sebagai kreditur dalam kasus penerimaan jaminan emas palsu. Fokus penelitian mencakup tinjauan yuridis terhadap prosedur verifikasi jaminan, kelalaian yang mungkin terjadi, serta implikasi hukum bagi Pegadaian terkait perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait, serta standar operasional Pegadaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pegadaian telah menerapkan prosedur pemeriksaan jaminan, terdapat celah hukum yang memungkinkan terjadinya praktik penipuan, seperti keterbatasan alat verifikasi dan ketidakjelasan tanggung jawab dalam hal kelalaian. Secara hukum, Pegadaian dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Manfaat penelitian ini adalah memberikan rekomendasi perbaikan sistem verifikasi jaminan, memperkuat aspek pengawasan internal, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam transaksi gadai. Temuan ini juga dapat menjadi referensi bagi regulator dalam menyusun kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
References
.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.