Pertanggungjawaban Hukum Perum Pegadaian Wilayah Jawa Timur sebagai Kreditur terhadap Kasus Jaminan Emas Palsu

Authors

  • Martha Eri Safira STAIN Ponorogo

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Perum Pegadaian, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum Perum Pegadaian wilayah Jawa Timur sebagai kreditur dalam kasus penerimaan jaminan emas palsu. Fokus penelitian mencakup tinjauan yuridis terhadap prosedur verifikasi jaminan, kelalaian yang mungkin terjadi, serta implikasi hukum bagi Pegadaian terkait perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait, serta standar operasional Pegadaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pegadaian telah menerapkan prosedur pemeriksaan jaminan, terdapat celah hukum yang memungkinkan terjadinya praktik penipuan, seperti keterbatasan alat verifikasi dan ketidakjelasan tanggung jawab dalam hal kelalaian. Secara hukum, Pegadaian dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Manfaat penelitian ini adalah memberikan rekomendasi perbaikan sistem verifikasi jaminan, memperkuat aspek pengawasan internal, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam transaksi gadai. Temuan ini juga dapat menjadi referensi bagi regulator dalam menyusun kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

References

.

Downloads

Published

2010-12-29

How to Cite

Safira, M. E. (2010). Pertanggungjawaban Hukum Perum Pegadaian Wilayah Jawa Timur sebagai Kreditur terhadap Kasus Jaminan Emas Palsu. Justicia Islamica, 7(2), 79–104. Retrieved from https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/11044

Issue

Section

Articles