Aqall Maqasid Qila dan Urf

Studi Komparatif antara Jumhur Ulama dan Ibn Hazm Al-Andalusi

Authors

  • Ajat Sudrajar STAIN Ponorogo

Keywords:

Aqall Maqasid Qila, Urf, Usul Al Fiqh

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep aqall maqasid qila (tujuan minimal yang diklaim) dan urf (adat kebiasaan) dalam perspektif perbandingan antara pandangan jumhur ulama dan Ibn Hazm al-Andalusi. Tujuan penelitian adalah menganalisis perbedaan metodologis kedua pihak dalam mengintegrasikan urf sebagai pertimbangan hukum (al-'adah muhakkamah), khususnya terkait validitas klaim tujuan minimal (aqall maqasid) dalam penetapan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode komparatif-analitis dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), mengkaji karya-karya ushul fiqh klasik dan kontemporer serta analisis kritis terhadap konsep maqasid al-shariah dan urf dalam mazhab Zhahiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumhur ulama menerima aqall maqasid qila dengan syarat kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan kemaslahatan umum, sementara Ibn Hazm menolaknya secara radikal karena bertentangan dengan prinsip zhahir nash dan konsistensi hukum. Manfaat penelitian ini adalah (1) memperkaya khazanah metodologi istinbath hukum Islam kontemporer, (2) memberikan perspektif alternatif dalam menyikapi pluralitas adat lokal, dan (3) menjadi referensi akademik bagi pengembangan teori maqasid al-shariah yang lebih inklusif tanpa mengabaikan otentisitas teks.

References

.

Downloads

Published

2010-12-29

How to Cite

Sudrajar, A. (2010). Aqall Maqasid Qila dan Urf: Studi Komparatif antara Jumhur Ulama dan Ibn Hazm Al-Andalusi. Justicia Islamica, 7(2), 125–142. Retrieved from https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/11048

Issue

Section

Articles