Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Nafi' Mubarok

DOI:

https://doi.org/10.21154/justicia.v14i1.1220

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena yang debatable di berbagai kalangan dan dari berbagai aspek. Begitu juga dari aspek hukum, yang melihatnya dari sisi perlu tidaknya pencatatan perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan. Pembahasan dari aspek sejarah hukum pencatatan perkawinan diperlukan, di samping juga karena merupaan salah satu argumen yang menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan, juga untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensip tentang hukum pencatatan perkawinan. Di akhir tulisan disimpulkan, bahwa hukum pencatatan perkawian sudah dikenal di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dengan adanya BW dan HOCI. Sedangkan setelah kemerdekaan adalah dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1954. Dan lebih tegas dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KHI.

Downloads

Published

2017-05-13

How to Cite

Mubarok, N. (2017). Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Justicia Islamica, 14(1), 71–86. https://doi.org/10.21154/justicia.v14i1.1220

Issue

Section

Articles