TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
DOI:
https://doi.org/10.21154/justicia.v14i1.1222Keywords:
Perma No. 2 Tahun 2015, penyelesaian gugatan sederhanaAbstract
Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa wanprestasi atau cidera janji dengan nilai sengketa maksimal adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diselesaikan dengan tenggang waktu maksimal adalah 1 bulan (25 hari kerja). Setiap persidangan yang berlangsung harus dihadiri kedua belah pihak dan atau kuasanya yang bersengketa. Sedangkan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal bukan majelis. Bila di telaah dari asas-asas hukum acara perdata, baik dalam HIR, UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, maupun UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap asas-asas hukum acara perdata.Downloads
Published
2017-05-16
How to Cite
Safira, M. E. (2017). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA. Justicia Islamica, 14(1), 1–18. https://doi.org/10.21154/justicia.v14i1.1222
Issue
Section
Articles
License
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.