TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

  • Martha Eri Safira
Abstract views: 556 , PDF downloads: 311
Keywords: Perma No. 2 Tahun 2015, penyelesaian gugatan sederhana

Abstract

Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa wanprestasi atau cidera janji dengan nilai sengketa maksimal adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diselesaikan dengan tenggang waktu maksimal adalah 1 bulan (25 hari kerja). Setiap persidangan yang berlangsung harus dihadiri kedua belah pihak dan atau kuasanya yang bersengketa. Sedangkan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal bukan majelis. Bila di telaah dari asas-asas hukum acara perdata, baik dalam HIR, UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, maupun UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap asas-asas hukum acara perdata.

PlumX Metrics

Published
2017-05-16
Section
Articles