PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MATERNAL PERINATAL, NEONATAL DAN PEMBERIAN ASI EKSLUSIF MENURUT PERATURAN MENTERI KESEHATAN No. 97 TAHUN 2014 DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009
Abstract
Banyaknya angka kematian ibu (maternal), dan kematian bayi (perinatal dan neonatal) setiap tahun mengalami peningkatan, sehingga tidak adanya perlindungan hukum terhadap kematian ibu dan bayi. Serta masih banyaknya ibu menyusui yang tidak memberikan ASI eksklusif, belum adanya Perda yang mengatur mengenai lataksi dan tersedianya ruang lataksi Jenis penelitiannya adalah lapagan Studi kasus dalam penelitian ini dengan mengetahui perlndngan hukum maternal, perinatal, dan neonatal menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014. Perlindungan Hukum terhadap Pemberian ASI Ekslusif Menurut Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014. Peraturan ini menegaskan bahwa pasien mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan pasein mendapatkan perlindungan hukum apabila dokter, bidan, rumah sakit terbukti melakukan wansprestasi. Pasien dapat melakukan upaya hukum dan mempunyai hak untuk melakukan suatu gugatan dan memberikan kompensasi ganti rugi secara materil dan immateriiil sesuai dengan KUHP dan KHPerdata. Pemberian ASI Ekslusif Menurut Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Undang-undang mengatur tegas pemberiaan ASI eksklusif dengan adanya sanksi yang tegas bagi seseorang yang melakukan larangan untuk menyusui bagi wanita perkerja. Secara implementasinya masih ada beberapa ibu menyusui yang berkerja, hanya memberikan ASI eksklusif selama cuti melahirkan (2 bulan). Serta belum adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai lataksi dan belum tersedianya ruang lataksi di fasilitas umum.Copyright (c) 2018 Dewi Iriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.