KOMNAS PEREMPUAN SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PEREMPUAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21154/justicia.v14i2.1228Keywords:
Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, Lembaga Negara Independen, IndonesiaAbstract
Kondisi wanita-wanita Indonesia yang memprihatinkan secara nasional, dimana pendidikan wanita-wanita Indonesia pada umumnya masih rendah, begitu pula dengan kualitas fisik yang rendah dan nonfisik yang kurang memadai, ditambah kondisi lingkungan sosial dan budaya sebagin besar masyarakat Indonesia yang kurang mendukung terhadap wanita, maka penegakan terhadap hak asasi manusia tidak terlaksana. Tragedi Mei 1998 mendesak Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 sebagai landasan hukum Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Komisi ini adalah sebuah institusi komisi independen hak asasi manusia yang dibentuk oleh negara untuk merespon isu hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Untuk mewujudkan penegakan hak asasi perempuan maka komisi ini memiliki tugas: a) penyebarluasan pemahaman, b) kajian dan penelitian, c) pemantauan, d) rekomendasi dan kerjasama regional dan internasional.Downloads
Published
2017-11-14
How to Cite
Arliman S, L. (2017). KOMNAS PEREMPUAN SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PEREMPUAN DI INDONESIA. Justicia Islamica, 14(2), 125–136. https://doi.org/10.21154/justicia.v14i2.1228
Issue
Section
Articles
License
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.