KOMNAS PEREMPUAN SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PEREMPUAN DI INDONESIA

  • Laurensius Arliman S STIH Padang
Abstract views: 1048 , PDF downloads: 669
Keywords: Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, Lembaga Negara Independen, Indonesia

Abstract

Kondisi wanita-wanita Indonesia yang memprihatinkan secara nasional, dimana pendidikan wanita-wanita Indonesia pada umumnya masih rendah, begitu pula dengan kualitas fisik yang rendah dan nonfisik yang kurang memadai, ditambah kondisi lingkungan sosial dan budaya sebagin besar masyarakat Indonesia yang kurang mendukung terhadap wanita, maka penegakan terhadap hak asasi manusia tidak terlaksana. Tragedi Mei 1998 mendesak Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 sebagai landasan hukum Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Komisi ini adalah sebuah institusi komisi independen hak asasi manusia yang dibentuk oleh negara untuk merespon isu hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Untuk mewujudkan penegakan hak asasi perempuan maka komisi ini memiliki tugas: a) penyebarluasan pemahaman, b) kajian dan penelitian, c) pemantauan, d) rekomendasi dan kerjasama regional dan internasional. 

Author Biography

Laurensius Arliman S, STIH Padang
STIH Padang

PlumX Metrics

Published
2017-11-14
Section
Articles