Keadilan Substantif dalam Ultra Petita Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Ikhsan Fatah Yasin UIN Sunan Ampel
Abstract views: 590 , PDF downloads: 679
Keywords: Constitutional Court, Justice, Conditionally Constitutional

Abstract

The Constitutional Court to be the constitutional goalkeeper, there is not anything contrary against constitution. The Constitutional Court has four authorities and one duty, the authority of the Constitutional Court first and foremost is judicial review the law against Constitution. According to Constitutional Court law, the Decision of judicial review is accepted, rejected and unacceptable. The decision is acceptable if the applicant's request is grounded in the state memorandum filed for which there is no binding legal force. However, in its development, they performed ultra petite by raising the difference to the granted decision, the Constitutional Court with conditionallyconstitutional, conditionally unconstitutional and added phrase. Amendment of constitutional court law, expressly the Constitution Law is prohibited to add the phrase, then enforced by the Constitutional Court. The judge at the Constitutional Court considered that in keeping with the constitution the institution could not be confined by law and that the judge was ordered to uphold justice rather than enforce the law. This article research decision of Constitutional Court Conditionally Constitutional and adds a phrase to find whether in the decision it is really to enforce justice which accuracy cannot be realized if it simply removes the petitioned article. From the results of the study, the authors found that it does give the constitution and cannot be applied if it only provides without interpretation and adds phrases.

Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjadi penjaga gawang konstitusi, supaya tidak ada satupun yang melanggar konstitusi. Mahkamah konstitusi dilekati dengan empat kewenangan dan satu kewajiban, kewenangan Mahkmah Konstitusi yang pertama dan paling utama adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Putusan yang dihasilkan dalam perkara pengujian undang-undang adalah dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Putusan dikabulkan jika permohonan pemohon beralasan sehingga kemudian pasal yang dimohonkan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun dalam perkembanganya Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dengan memunculkan variasi terhadap putusan yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi memperkenalkan putusan konstitusional bersyarat, tidak konstitusional bersyarat dan penambahan frasa. Sehingga dalam perubahan UU No. 24 tahun 2003, dengan tegas dinyatakan Mahkamah Konsitusi dilarang menambahkan frasa, kemudian pasal tersebut juga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.Hakim di Mahkamah Konsitusi beranggapan bahwa dalam menjaga konstitusi kewenangan Mahkamah Konsitusi tidak boleh dikungkung oleh undang-undang dan bahwa hakim diperintahkan untuk menegakkan keadilan bukan menegakkan undang-undang. Tulisan ini meneliti putusan-putusan Mahkamah Konsitusi yang konstitusional bersyarat dan menambahkan frasa untuk menemukan apakah dalam putusan tersebut benar-benar untuk menegakan keadilan yang mana keadilan tersebut tidak bisa terwujud jika hanya menghapuskan pasal yang dimohonkan. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa putusan tersebut memang memberikan keadilan bagi pemohon dan keadilan tersebut tidak bisa terwujud jika Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan tanpa memberikan tafsir dan menambahkan frasa terhadap pasal yang dimohonkan.

PlumX Metrics

Published
2018-12-29
Section
Articles