PELAKSANAAN PRINSIP SYARI’AH DALAM AKAD DAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.143Abstract
Akad yang banyak mendapat penilaian tentang “kehalalan” pelaksanaannya adalah akad murabahah.Murabahah sering dipersamakan dengan perjanjian kredit biasa, hanya pada namanya diganti akad murabahah atau jual beli. Padahal selain harga jual yang lebih mahal, dari pada harga pada permohonan kredit di bank konvesional, dan juga pada prosedur pelaksanaannya terlihat tidak ada beda antara murabahah dengan kredit perbankan biasa.Perlu diketahui bahwa draf perjanjian syari’ah juga merupakan draf baku (standart contract) yang dikeluarkan oleh perbankan syari’ah dalam melaksanakan transaksi keuangannya, sama dengan perjanjian yang dilaksanakan oleh perbankan konvensional. Dari adanya akad yang berbentuk draf baku
tersebut, terkadang juga menimbulkan suatu sengketa. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, untuk penyelesaian sengketa syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh Perbankan Syari’ah, seharusnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama. Namun faktanya banyak kasus-kasus perbankan Syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan
akad yang dilimpahkan dan ditangani oleh Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu , perlu adanya ketegasan dalam penerapan suatu norma, agar bisa terlaksana dengan baik.
Kata Kunci : akad, perbankan syari’ah, mudharabah, kewenangan, prinsip syari’ah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.