Inheritance and Gender Equality

  • Muhammad Yusuf STAI Al-Furqan Makassar
  • Ismail Suardi Wekke STAIN Sorong
Abstract views: 496 , PDF downloads: 379
Keywords: Inheritance, Maqashid al-Shari>’ah, Local Wisdom, Justice

Abstract

Abstrak: Format hak untuk warisan anak putra dan putri, yaitu 2: 1, didasarkan pada kebenaran secar keseluruhan dalam bentuk keadilan dengan disertai hak dan kewajiban. Format tersebut dapat dilakukan secara kuantitatif jika hak dan kewajiban antara putra dan putri berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada pertimbangan yang menjamin lebih banyak keadilan, angka tersebut dapat diartikan secara kualitatif, yaitu angka 2 (bagian putra) adalah angka maksimum dan nomor 1 (bagian putri) adalah angka minimum. Keduanya ditujukan untuk memastikan terwujudnya maqashid al-syari> ‘ah dalam bentuk keadilan. Ini juga sejalan dengan kearifan lokal asitinajang (prinsip kesopanan).

Abstract: The format of inheritance rights of sons and daughters, namely 2:1, is based on universal truths in the form of justice with accompanying rights and obligations. The format can be carried out quantitatively if the rights and obligations between sons and daughters go as they should. If there are considerations that guarantee more justice, the numbers can be interpreted qualitatively, namely number 2 (the share of sons) is the maximum number and number 1 (the share of daughters) is the minimum number. Both are aimed at ensuring the realization of maqashid al-syari>’ah in the form of justice. This is also in line with the asitinajang local wisdom (principle of decency).

PlumX Metrics

Published
2018-12-29
How to Cite
Yusuf, M., & Wekke, I. S. (2018). Inheritance and Gender Equality. Justicia Islamica, 15(1), 1 - 12. https://doi.org/10.21154/justicia.v15i1.1436
Section
Articles