MEMBINCANG PRAKTIK ASURANSI DI INDONESIA Telaah Sosiologi Hukum
Abstract
Pada era modern ini, pembicaraan masalah hukum Islam lebih banyak pada masalah muamalah daripada ibadah. Isu yang berkaitan dengan ekonomi, diantaranya adalah lembaga asuransi. Sebagai imbas dari proses globalisasi, lembaga asuransi ini diboyong ke dunia Islam. Maka, menjadi tugas hukum Islam untuk menindaklanjuti ataupun memberi
tanggapan, baik dalam bentuk legalitas formal ataupun dalam wujud pengIslaman lembaga tersebut. Masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash. Oleh karenanya, masalah asuransi dipandang sebagai masalah ijtiha>di>yaitu masalah perbedaan pendapat. Praktik asuransi dalam budaya masyarakat Indonesia secara non formal sebenarnya sudah sering dilakukan. Sedangkan untuk asuransi yang dilembagakan belum banyak direspon. Asuransi sebenarnya banyak memiliki manfaat yang luas dan kompleks, disamping memberikan
simbiosis mutualisme antara nasabah dan perusahaan. Namun, masyarakat Indonesia ternyata masih belum memanfaatkan keberadaan perusahaan asuransi sebagai sarana melindungi diri dan keluarga serta harta benda dari kejadian-kejadian yang tak terduga. Masyarakat masih sangat awam dengan asuransi dan belum banyak mengenal jenis-jenis produksi asuransi yang tersedia. Melihat manfaat asuransi yang demikian itu, hukum Islam sebagai penjabaran dan aplikasi aktual syari’ah haruslah diterjemahkan dengan mengikuti semangat zaman dan kemanusiaan, sehingga, inner-dinamicnya sebagai hukum untuk manusia tidak akan kehilangan konteksnya.
Kata kunci: Asuransi, Perkembangan Hukum Islam, Sosiologis
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.