MEMBINCANG PRAKTIK ASURANSI DI INDONESIA Telaah Sosiologi Hukum

  • Khusniati Rofi'ah
Abstract views: 779 , PDF downloads: 4170

Abstract

Pada era modern ini, pembicaraan masalah hukum Islam lebih banyak pada masalah muamalah daripada ibadah. Isu yang berkaitan dengan ekonomi, diantaranya adalah lembaga asuransi. Sebagai imbas dari proses globalisasi, lembaga asuransi ini diboyong ke dunia Islam. Maka, menjadi tugas hukum Islam untuk menindaklanjuti ataupun memberi
tanggapan, baik dalam bentuk legalitas formal ataupun dalam wujud pengIslaman lembaga tersebut. Masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash. Oleh karenanya, masalah asuransi dipandang sebagai masalah ijtiha>di>yaitu masalah perbedaan pendapat. Praktik asuransi dalam budaya masyarakat Indonesia secara non formal sebenarnya sudah sering dilakukan. Sedangkan untuk asuransi yang dilembagakan belum banyak direspon. Asuransi sebenarnya banyak memiliki manfaat yang luas dan kompleks, disamping memberikan
simbiosis mutualisme antara nasabah dan perusahaan. Namun, masyarakat Indonesia ternyata masih belum memanfaatkan keberadaan perusahaan asuransi sebagai sarana melindungi diri dan keluarga serta harta benda dari kejadian-kejadian yang tak terduga. Masyarakat masih sangat awam dengan asuransi dan belum banyak mengenal jenis-jenis produksi asuransi yang tersedia. Melihat manfaat asuransi yang demikian itu, hukum Islam sebagai penjabaran dan aplikasi aktual syari’ah haruslah diterjemahkan dengan mengikuti semangat zaman dan kemanusiaan, sehingga, inner-dinamicnya sebagai hukum untuk manusia tidak akan kehilangan konteksnya.

Kata kunci: Asuransi, Perkembangan Hukum Islam, Sosiologis

PlumX Metrics

Published
2013-06-01
How to Cite
Rofi’ah, K. (2013). MEMBINCANG PRAKTIK ASURANSI DI INDONESIA Telaah Sosiologi Hukum. Justicia Islamica, 10(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145
Section
Articles