Rekonstruksi Konsep Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia

  • Agus Hermanto UIN Raden Intan Lampung
Abstract views: 880 , PDF downloads: 2317
Keywords: Euthanasia, Normative Law, Positive Law.

Abstract

The end of this study concluded that there are similarities and differences between them on the issue of euthanasia, ie they both forward the elements kemashlahatan, that prevent a disease is an obligation that must be done by each individual. While the difference was more depressed on the way to apply euthanasia, namely on how to end the suffering of patients. In Islam known healing of a scientific nature and the divine, whereas in Medical Sciences, simply healing that is' aqliyah alone and also on the basis of elements of an emergency. In principle deliberate murder against those who are sick means precede destiny. God has set the deadline of the age of man. By accelerating death, patients do not benefit from Allah exam given to him, in the form him tawakal.

Akhir dari penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan di antara keduanya dalam masalah euthanasia, yakni keduanya sama-sama mengedepankan unsur kemashlahatan, bahwa mencegah suatu penyakit adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu. Sedangkan sisi perbedaannya lebih tertekan pada cara mengaplikasikan euthanasia tersebut, yakni pada cara mengakhiri penderitaan pasien. Dalam Islam dikenal penyembuhan yang bersifat ilmiah dan ilahiyah, sedangkan dalam Ilmu Kedokteran, hanya penyembuhan yang bersifat 'aqliyah semata dan juga atas dasar unsur darurat. Pada prinsipnya pembunuhan secara sengaja terhadap orang yang sedang sakit berarti mendahului takdir. Allah telah menentukan batas akhir usia manusia. Dengan mempercepat kematiannya, pasien tidak mendapatkan manfaat dari ujian yang diberikan Allah Swt kepadanya, yakni berupa ketawakalan kepada-Nya.

PlumX Metrics

Published
2018-12-29
How to Cite
Hermanto, A. (2018). Rekonstruksi Konsep Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia. Justicia Islamica, 15(1), 49 - 86. https://doi.org/10.21154/justicia.v15i1.1455
Section
Articles