RISALAH FIQH WANITA PEMIKIRANFIqHPEREMPUANPROGRESIF KH. MUCHITH MUZADI

Authors

  • M.N. Harisudin

DOI:

https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.146

Abstract

Pembahasan wacana gender selama ini lebih banyak berada pada dua kutub yang berlawanan secara diametral. Yang pertama, kutub tradisional yang menolaknya sebagaimana tercermin pada umumnya para kiai di pesantren. Kedua, kutub liberal yang mendukungnya sebagaimana digemakan para tokoh gender seperti Nasarudin Umar, KH. Husein Muhammad dan sebagainya. Sejatinya, ada kutub moderat seperti Kiai Muchith Muzadi. Pandangannya tentang fiqh perempuan menunjukkan posisinya yang berada di tengah-tengah antara dua kutub di atas.

Kata Kunci: Ijtihad, perempuan domestik, fiqh perempuan

Downloads

Published

2013-06-01

How to Cite

Harisudin, M. (2013). RISALAH FIQH WANITA PEMIKIRANFIqHPEREMPUANPROGRESIF KH. MUCHITH MUZADI. Justicia Islamica, 10(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.146

Issue

Section

Articles