NALAR KRITIS ATAS POSITIVISME HUKUM Studi terhadap Perda Syariat di Indonesia
Abstract
Tulisan ini berusaha menemukan landasan pemikiran penyusunan Perda syariat dengan merujuk kepada epistemologi penyusunannya. Penelitian di mulai dengan mencermati kembali epistemologi yang ada dalam ilmu hukum yaitu antara positivisme hukum dan realisme hukum. Masing-masing madhhab pemikiran tersebut akan dirumuskan karakteristiknya
dan selanjutnya mencocokkan karakteristik tersebut dengan karakteristik yang ada dalam penyusunan Perda syariat dan dilakukan analisis. Berdasarkan karakteristik yang berhasil diidentifikasi, ditemukan bahwa penyusunan Perda syariat mengikuti paradigma positivistik. Hal tersebut didasarkan kepada beberapa kesamaan yaitu: a)Perda syariat kurang
memper- timbangkan implikasi sosio yuridis, b) Perda syariat “memaksakan” untuk melegislasi nilai-nilai syariat yang abstrak dan privat, c) Legislasi adalah urgen dilakukan, d) Perda syariat lebih mementingkan proses positivisasi dari pada merumuskan substansi. Dari beberapa karakteristik seperti dikemukakan di atas, implikasinya adalah Perda syariat mendapat kritik sebagaimana paradigma pemikiran positivistik yaitu: a) Adanya ambiguitas Formalisasi Perda syariat: Antara Hukum dan Moral, b) Legislasi Perda yang Tidak Efektif, c) Melanggar Hak
Asasi Manusia, d) Memiliki Motif Politik dan e) Perda Syariat hanyalah bersifat Simbolik.
Kata kunci: Positivisme, Realisme, Perda Syari’at,
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.