NALAR KRITIS ATAS POSITIVISME HUKUM Studi terhadap Perda Syariat di Indonesia

  • Agus Purnomo
Abstract views: 618 , PDF downloads: 570

Abstract

Tulisan ini berusaha menemukan landasan pemikiran penyusunan Perda syariat dengan merujuk kepada epistemologi penyusunannya. Penelitian di mulai dengan mencermati kembali epistemologi yang ada dalam ilmu hukum yaitu antara positivisme hukum dan realisme hukum. Masing-masing madhhab pemikiran tersebut akan dirumuskan karakteristiknya
dan selanjutnya mencocokkan karakteristik tersebut dengan karakteristik yang ada dalam penyusunan Perda syariat dan dilakukan analisis. Berdasarkan karakteristik yang berhasil diidentifikasi, ditemukan bahwa penyusunan Perda syariat mengikuti paradigma positivistik. Hal tersebut didasarkan kepada beberapa kesamaan yaitu: a)Perda syariat kurang
memper- timbangkan implikasi sosio yuridis, b) Perda syariat “memaksakan” untuk melegislasi nilai-nilai syariat yang abstrak dan privat, c) Legislasi adalah urgen dilakukan, d) Perda syariat lebih mementingkan proses positivisasi dari pada merumuskan substansi. Dari beberapa karakteristik seperti dikemukakan di atas, implikasinya adalah Perda syariat mendapat kritik sebagaimana paradigma pemikiran positivistik yaitu: a) Adanya ambiguitas Formalisasi Perda syariat: Antara Hukum dan Moral, b) Legislasi Perda yang Tidak Efektif, c) Melanggar Hak
Asasi Manusia, d) Memiliki Motif Politik dan e) Perda Syariat hanyalah bersifat Simbolik.

Kata kunci: Positivisme, Realisme, Perda Syari’at,

PlumX Metrics

Published
2013-12-01
Section
Articles