Penafsiran Keterangan Palsu Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi Dengan Kaitannya Kasus Obstruction of Justice

  • Muh. Sutri Mansyah Universitas Brawijaya Malang
  • La Ode Bunga Ali Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau
Abstract views: 1213 , PDF downloads: 1214

Abstract

This article aims to investigate false information as a case of obstruction of justice. Here the author uses normative juridical writing with a legislative approach, conceptual approach, and case approach. This is the background of the defendant or witness giving information in the trial as proof. However, in the process of giving information, it turns out that there is a problem. Namely, the defendant or witness gave a false statement in court. This will undoubtedly hinder the ongoing verification process. The judge or public prosecutor becomes challenging to find material truth. Therefore, the results of this paper state that false information as stipulated in Article 22 of Law Number 31 of 1999 jo Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption is part of the obstruction of justice because false statements in the trial resulted in the disruption of the trial process and required a long time in the trial process even though it was not directly a consequence so that the public prosecutor of corruption could enforce Article 21 of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts concerning obstruction of justice or obstruction.

Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai keterangan palsu sebagai salah satu kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi , disini penulis menggunakan jenis penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, hal ini di latarbelakangin oleh terdakwa atau saksi memberikan keterangan di persidangan sebagai pembuktian namun dalam proses pemberian keterangan ternyata terdapat permasalahan yakni terdakwa atau saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan, hal ini tentunya akan menghambat proses pembuktian yang sedang berjalan dan hakim atau penuntut umum menjadi sulit untuk mencari kebenaran materiil. Maka oleh karena itu dalam hasil penulisan ini menyatakan bahwa keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari obstruction of justice atau upaya mengahalang-halangi karena dengan keterangan palsu dalam persidangan tersebut mengakibatkan bisa terganggunya proses persidangan serta membutuhkan waktu yang lama dalam proses persidangan meskipun tidak secara langsung akibatnya, sehingga penuntut umum tindak pidana korupsi dapat memberlakukan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengenai obstruction of justice atau mengahalang-halangi.

Author Biographies

Muh. Sutri Mansyah, Universitas Brawijaya Malang
Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
La Ode Bunga Ali, Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau
Lektor Kepala

PlumX Metrics

Published
2019-06-27
How to Cite
Mansyah, M. S., & Bunga Ali, L. O. (2019). Penafsiran Keterangan Palsu Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi Dengan Kaitannya Kasus Obstruction of Justice. Justicia Islamica, 16(1), 61 - 78. https://doi.org/10.21154/justicia.v16i1.1499
Section
Articles