RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • Ridho Rokamah
Abstract views: 1109 , PDF downloads: 1247

Abstract

Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual dengan pelaku anak-anak yang terus meningkat di UPPA Polres dan Komite Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ponorogo akhir-akhir ini, membuat penegak hukum (Hakim, Jaksa, dan Polisi) dihadapkan pada posisi yang sulit. Para aparat
lebih memilih memberikan kebijakan untuk tidak memproses kasus tersebut terlebih lagi jika keluarga korban dan pelaku menghendaki untuk damai setelah korban hamil. Apabila fakta dan bukti mengharuskan pemberian hukuman, maka tuntutan ringan adalah alternatif yang dipilih. Alalsannya, anak-anak merupakan korban lingkungan (keluarga/teman) yang memerlukan pendidikan. Kebijakan aparat penegak hukum khususnya Polres ini, disebut dengan restorative justice atau keadilan restorasi karena adanya unsur musyawarah atau kesepakatan demi keadilan dari korban dan pelaku. Dalam perspektif Islam, anak yang masih belum bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum (belum mukallaf) tidak dikenai hukuman sebagaimana orang dewasa. Dalam Islam ada batasan bahwa hukum pidana itu bisa diterapkan bagi anak sampai dia mukallaf, jika belum sampai usia itu hukum belum bisa diterapkan. Adapun dalam hukum positif, hukum bisa diterapkan untuk siapa saja tanpa batasan usia. Hanya saja untuk pelaku kejahatan pidana anak-anak harus diperlakukan secara khusus.

Kata Kunci:Restorative Justice, perkosaan, pidana, hukum
Islam, dan Hukum Positif.

PlumX Metrics

Published
2013-12-01
How to Cite
Rokamah, R. (2013). RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Justicia Islamica, 10(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v10i2.150
Section
Articles