Fungsionalisasi Nilai Islam dan Local Wisdom Dalam Pembaruan Hukum Pidana

  • Syamsul Fatoni Universitas Trunojoyo Madura
Abstract views: 457 , PDF downloads: 521

Abstract

Functionalization of Islamic values and local wisdom in a positive criminal law system is a manifestation of the values of Islamic teachings adhered to by adherents along with local wisdom, which also derives from norms, customs, laws, and knowledge formed by religious teachings, beliefs, traditional values and experiences inherited from ancestors. The significance of Islamic values and local wisdom in efforts to reform Criminal Law is beneficial for the formation of more aspirational national criminal laws that are following the socio-cultural conditions of Indonesian people by not ignoring the values of their religious teachings, using theories, concepts, principles, and legal interpretation so that the Criminal Law reform is realized to suit the needs of the society.

Fungsionalisasi nilai Islam dan local wisdom dalam sistem hukum pidana positif merupakan manifestasi nilai-nilai ajaran Islam yang dianut oleh pemeluknya beserta local wisdom (kearifan lokal) yang juga bersumberkan pada norma, adat istiadat, hukum dan pengetahuan yang dibentuk oleh ajaran agama, kepercayaan, tata nilai tradisional dan pengalaman yang diwariskan oleh leluhur. Signifikansi antara nilai Islam dan local wisdom dalam upaya Pembaruan Hukum Pidana bermanfaat bagi pembentukan hukum pidana nasional yang lebih aspiratif yang sesuai dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia dengan tidak mengabaikan nilai-nilai ajaran agamanya, dengan menggunakan teori, konsep, asas dan interpretasi hukum sehingga terwujud pembaruan Hukum Pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

PlumX Metrics

Published
2019-06-27
Section
Articles