PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Sebuah Harapan dan Kenyataan
Abstract
Abstrak: Permasalahan penegakan hukum menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan terutama karena terdapat ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan dan aspek penerapan hukum dalam kenyataan. Ironisnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum. Bisa dikatakan bahwa hukum di negara ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum seharusnya akuntabel (bertanggung jawab), tidak memihak dan tidak mudah diintervensi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik. Rakyat butuh kepastian hukum atas sistem hukum yang berlaku di negara ini, karena penegakan hukum tak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sistem hukum itu sendiri. Untuk membentuk dan membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu melibatkan seluruh stakeholder dan yang terpenting adalah dukungan pemerintahan yang bersih. Pemerintah harus berada di garda terdepan dalam penegakan hukum untuk memberikan harapan kepada masyarakat atas kepastian hukum.
Kata Kunci: Law Enforcement, Kepastian Hukum, Politik
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.