POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21154/justicia.v12i1.261Abstract
Abstrak: Hukum lahir untuk memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian dalam setiap dimensi pergaulan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik individu maupun kelompok. Pada konteks inilah hukum memberikan jaminan dan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Inilah tujuan ideal dari adanya hukum.Tujuan mulia hukum ini akan mudah di realisasikan ketika politik hukumnya jelas. Namun dalam kenyataannya, terjadinya pelanggaran HAM tidak dapat dibantahkan meskipun sejak awal negara Indonesia menganut prinsip negara hukum dan demokrasi. Kasus-kasus pelanggaran HAM dimasa lalu menjadi hutang yang harus diselesaikan. Karena itulah, salah satu persoalan dimasa sekarang adalah bagaimana menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu serta bagaimana menyiapkan perangkat hukum yang lebih responsif agar di masa mendatang pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh negara dapat dihindari. Lebih lanjut, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu menjadi kunci untuk penegakan HAM di Indonesia di masa mendatang. Disinilah makna politik hukum HAM di Indonesia yaitu merancang peraturan hukum yang lebih responsif. Oleh karena itu, untuk menciptakan politik hukum HAM di Indonesia yang lebih responsif lebih dulu harus mengkaji perjalanan HAM di Indonesia melalui penelusuran sejarah. Karena dengan penelusuran sejarah dapat mengetahui bagaimana konsep HAM di masa lalu telah dibuat dan bagaimana seharusnya konsep HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk membangun politik hukum HAM di Indonesia.
Kata Kunci: politik hukum, Hak Asasi manusia, konstitusi, penegakan dan perlindungan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.