POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA

  • Endrik Safudin Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam
Abstract views: 5195 , PDF downloads: 1784

Abstract

Abstrak: Hukum lahir untuk memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian dalam setiap dimensi pergaulan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik individu maupun kelompok. Pada konteks inilah hukum memberikan jaminan dan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Inilah tujuan ideal dari adanya hukum.Tujuan mulia hukum ini akan mudah di realisasikan ketika politik hukumnya jelas.  Namun dalam kenyataannya, terjadinya pelanggaran HAM tidak dapat dibantahkan meskipun sejak awal negara Indonesia menganut prinsip negara hukum dan demokrasi. Kasus-kasus pelanggaran HAM dimasa lalu menjadi hutang yang harus diselesaikan. Karena itulah, salah satu persoalan dimasa sekarang adalah bagaimana menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu serta bagaimana menyiapkan perangkat hukum yang lebih responsif agar di masa mendatang pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh negara dapat dihindari. Lebih lanjut, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu menjadi kunci untuk penegakan HAM di Indonesia di masa mendatang. Disinilah makna politik hukum HAM di Indonesia yaitu merancang peraturan hukum yang lebih responsif. Oleh karena itu, untuk menciptakan politik hukum HAM di Indonesia yang lebih responsif lebih dulu harus mengkaji perjalanan HAM di Indonesia melalui penelusuran sejarah. Karena dengan penelusuran sejarah dapat mengetahui bagaimana konsep HAM di masa lalu telah dibuat dan bagaimana seharusnya konsep HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk membangun politik hukum HAM di Indonesia.

 

Kata Kunci: politik hukum, Hak Asasi manusia, konstitusi, penegakan dan perlindungan hukum.

 

PlumX Metrics

Published
2015-01-20
Section
Articles