PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH MENURUT PENGELOLA BMT IKPM GONTOR PONOROGO
Abstract
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH MENURUT PENGELOLA BMT IKPM GONTOR PONOROGO
Aji Damanuri
Abstrak: Seiring dengan semakin berkembangnya lembaga keuangan shari’ah di Indonesia, problem-problem perbankan shari’ah juga semakin banyak terjadi di Indonesia. Masalah selanjutnya yang muncul adalah siapa yang memiliki kewenangan (kompetensi) penyelesaiannya? Apakah Pengadilan Negeri (PN) ataukah Pengadilan Agama (PA)? Berpijak dari permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji; bagaimana pemahaman pengelola BMT IKPM Gontor Ponorogo terhadap konsep penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah? Dan Bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah di BMT IKPM Gontor Ponorogo?. Penelitian ini mengambil tempat di BMT IKPM Ponorogo dikarenakan BMT ini termasuk yang berusaha menerapkan pembiayaan syari’ah murni dengan disertai berbagai macam problematika yang diperlukan penanganan lebih lanjut.
Hasil penelitian ini adalah; Konsep penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menurut pengelola BMT IKPM Gontor dibangun atas azas tolong menolong dan kekeluargaan, oleh karena itu musyawarah dan mufakat menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah dengan nasabah, sehingga nasabah yang bermasalah dianggap sebagai orang yang harus ditolong, bukan orang yang dihukum. Sedangkan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah di BMT IKPM Gontor Ponorogo, sesuai dengan asas kekeluargaan karena ditempuh dengan jalan musyawarah dan sebisa mungkin menghindari membawa sengketa pada ranah hukum. Bentuk-bentuk penyelesaiannya yang dilakukan berupa penjadwalan utang, penghapusan denda, dan penutupan tanggungan nasabah dengan dana sosial yang diambil dari SHU.
Kata Kunci: Sengketa Perbankan Shari’ah, Penyelesaian Sengketa Perbankan Shari’ah, dan Lembaga Keuangan Shari’ah.
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.