IMPLEMENTASI EKSEKUSI UANG PAKSA (DWANGSOM): Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Di Pengadilan Negeri Ponorogo
Abstract
IMPLEMENTASI EKSEKUSI UANG PAKSA (DWANGSOM): Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Di Pengadilan Negeri Ponorogo
Drs. Munawir, SH., M.Hum
Abstrak: Pengadilan Negeri Ponorogo adalah pengadilan tingkat pertama yang banyak menangani kasus hukum perdata dan hukum pidana. Dalam menangani kasus hukum perdata yang diajukan di PN Ponorogo, terkadang juga ada tuntutan tentang uang paksa/dwangsom. Dari tahun 2009 sampai dengan 2013 berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Heny Trimira, wakil ketua PN Ponorogo ada 15 sampai dengan 20-an kasus sengketa wanprestasi yang dalam gugatannya juga terdapat tuntutan tentang uang paksa, tetapi hanya 5 saja kasus yang dikabulkan. Yang menjadi alasan tidak semua tuntutan uang paksa dikabulkan oleh pengadilan adalah karena pada prakteknya untuk pelaksanaan tuntutan pokok aja sudah sulit. Berdasarkan kelima putusan yang dijadikan sampel dari tahun 2009 sampai dengan 2013, ketiga putusan mengabulkan putusan pokok dan putusan dwangsom sebagai jaminan untuk dilaksanakannya putusan pokoknya. Sehingga bila diperhatikan walaupun kelima putusan di atas ada gugatan dwangsomnya, akan tetapi tidak semua sekaligus di kabulkan oleh majelis hakim dalam putusan. Jadi dari kelima putusan tersebut, dengan dikabulkannya 3 putusan terhadap permohonan dwangsom, membuktikan bahwa dwangsom masih relevan untuk dipergunakan sebagai penjaga agar putusan pokoknya segera dilaksanakan oleh pihak yang kalah.
Kata Kunci: Putusan, Dwangsom, pertimbangan hukum, eksekusi.
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.