NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT ABU< ZAHRAH DAN IMPLIKASINYA BAGI PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

  • Udin Safala STAIN Ponorogo
Abstract views: 1010 , PDF downloads: 642

Abstract

NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT ABU< ZAHRAH DAN IMPLIKASINYA BAGI PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

 

­­Udin Safala

 

 

Abstrak: Tulisan ini membahas pandangan Abu> Zahrah tentang nafkah anak pasca perceraian untuk membaca secara kritis tentang konsep tersebut dalam hukum Islam di Indonesia. Dari eksplorasi teoretical framework serta data library yang ditemukan dapat ditarik kesimpulan bahwa; Pertama Abu> Zahrah lebih cenderung memakai dan mengeksplorasi gagasan-gagasan yang dimunculkan Abu> H{ani>fah dan para pengikutnya ketimbang gagasan tiga Ima>m yang lain (Ma>lik, Sha>fi’i, dan Ah}mad) dengan alasan tidak saja karena gagasan dan teori Abu> H{ani>fah dan para pengikutnya tersebut cenderung moderat jika dibandingkan dengan yang lain tetapi juga karena gagasan tersebut merupakan gagasan ideal bagi sosiologis masyarakat Mesir saat itu; Kedua Nafkah anak –dalam pandangan Abu> Zahrah- tidak secara mandiri dieksplorasi karena beban nafkah ini selalu berkaitan tidak saja dengan anak, cucu, dan seterusnya (’awla>d) atau sebaliknya tetapi juga berkaitan dengan h}awash yang memiliki relasi dengan kekerabatan muh}arramiyah dan mawa>rith yang dapat dioperasikan secara beragam.

 

Kata Kunci: Furqah, T}ala>q, Nafkah

PlumX Metrics

Published
2016-03-07
Section
Articles