NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT ABU< ZAHRAH DAN IMPLIKASINYA BAGI PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT ABU< ZAHRAH DAN IMPLIKASINYA BAGI PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Udin Safala
Abstrak: Tulisan ini membahas pandangan Abu> Zahrah tentang nafkah anak pasca perceraian untuk membaca secara kritis tentang konsep tersebut dalam hukum Islam di Indonesia. Dari eksplorasi teoretical framework serta data library yang ditemukan dapat ditarik kesimpulan bahwa; Pertama Abu> Zahrah lebih cenderung memakai dan mengeksplorasi gagasan-gagasan yang dimunculkan Abu> H{ani>fah dan para pengikutnya ketimbang gagasan tiga Ima>m yang lain (Ma>lik, Sha>fi’i, dan Ah}mad) dengan alasan tidak saja karena gagasan dan teori Abu> H{ani>fah dan para pengikutnya tersebut cenderung moderat jika dibandingkan dengan yang lain tetapi juga karena gagasan tersebut merupakan gagasan ideal bagi sosiologis masyarakat Mesir saat itu; Kedua Nafkah anak –dalam pandangan Abu> Zahrah- tidak secara mandiri dieksplorasi karena beban nafkah ini selalu berkaitan tidak saja dengan anak, cucu, dan seterusnya (’awla>d) atau sebaliknya tetapi juga berkaitan dengan h}awash yang memiliki relasi dengan kekerabatan muh}arramiyah dan mawa>rith yang dapat dioperasikan secara beragam.
Kata Kunci: Furqah, T}ala>q, Nafkah
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.