PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Agus Hermanto IAIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.455

Keywords:

nikah di bawah umur, hukum normatif, hukum positif

Abstract

Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Normatif dan Hukum Positif di Indonesia” Dalam perspektif hukum normatif, batasan usia minimal nikah adalah bâligh, sedangkan tanda-tanda bâligh ada dua, yaitu bi al-alâmaât; bagi  laki-laki ditandai dengan mimpi atau keluar mani, sedangkan wanita ditandai dengan haidh. bi al-sin; menurut Hanafi, 18 tahun laki-laki dan 17 tahun perempuan. Maliki, ditandai dengan tumbuhnya rambut dianggota tubuh. Syafi’i, 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Hanbali, 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaan usia nikah ini terjadi disebabkan al-Qur’an maupun al-Hadits tidak secara eksplsit menetapkan usia nikah. Dalam perspektif hukum positif batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Downloads

Published

2016-09-24

How to Cite

Hermanto, A. (2016). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Justicia Islamica, 13(1), 51–66. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.455

Issue

Section

Articles