PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Agus Hermanto IAIN Raden Intan Lampung
Abstract views: 697 , PDF downloads: 270

Abstract

Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Normatif dan Hukum Positif di Indonesia” Dalam perspektif hukum normatif, batasan usia minimal nikah adalah bâligh, sedangkan tanda-tanda bâligh ada dua, yaitu bi al-alâmaât; bagi  laki-laki ditandai dengan mimpi atau keluar mani, sedangkan wanita ditandai dengan haidh. bi al-sin; menurut Hanafi, 18 tahun laki-laki dan 17 tahun perempuan. Maliki, ditandai dengan tumbuhnya rambut dianggota tubuh. Syafi’i, 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Hanbali, 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaan usia nikah ini terjadi disebabkan al-Qur’an maupun al-Hadits tidak secara eksplsit menetapkan usia nikah. Dalam perspektif hukum positif batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

PlumX Metrics

Published
2016-09-24
How to Cite
Hermanto, A. (2016). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Justicia Islamica, 13(1), 51-66. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.455
Section
Articles