FENOMENA NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Authors

  • Eko Setiawan Alumnus Pascasarjana Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.456

Keywords:

nikah siri, sosiologi hukum

Abstract

Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah. Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah, namun perkawinan tersebut tidak memiliki legal hukum. Artinya segala hak yang timbul yang dilindungi oleh undang-undang tidak diberikan seperti pengakuan oleh hukum atas anak yang dilahirkan sehingga pemerintah tidak dapat melindungi hak-hak anak tersebut seperti memberikan akta kelahiran.

Author Biography

Eko Setiawan, Alumnus Pascasarjana Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

Eko Setiawan

Alumnus Pascasarjana Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

Telp: 085755597774

email: oke.setia@gmail.com

Korespodensi: Ds.Bangorejo Rt 04/Rw 03, Kec.Bangorejo, Kab Banyuwangi, 68487

Downloads

Published

2016-10-21

How to Cite

Setiawan, E. (2016). FENOMENA NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Justicia Islamica, 13(1), 135–155. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.456

Issue

Section

Articles