FENOMENA NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

  • Eko Setiawan Alumnus Pascasarjana Sosiologi Universitas Brawijaya Malang
Abstract views: 5414 , PDF downloads: 2593

Abstract

Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah. Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah, namun perkawinan tersebut tidak memiliki legal hukum. Artinya segala hak yang timbul yang dilindungi oleh undang-undang tidak diberikan seperti pengakuan oleh hukum atas anak yang dilahirkan sehingga pemerintah tidak dapat melindungi hak-hak anak tersebut seperti memberikan akta kelahiran.

Author Biography

Eko Setiawan, Alumnus Pascasarjana Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

Eko Setiawan

Alumnus Pascasarjana Sosiologi Universitas Brawijaya Malang

Telp: 085755597774

email: oke.setia@gmail.com

Korespodensi: Ds.Bangorejo Rt 04/Rw 03, Kec.Bangorejo, Kab Banyuwangi, 68487

PlumX Metrics

Published
2016-10-21
How to Cite
Setiawan, E. (2016). FENOMENA NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Justicia Islamica, 13(1), 135-155. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.456
Section
Articles