PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
DOI:
https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.457Keywords:
AUPB, PTUNAbstract
Kehadiran hukum administrasi serta peradilan administrasi menjadi sangat penting dalam negara hukum, utamanya bagi negara hukum yang menganut paham rechtsstaat seperti Indonesia yang sudah mengakui eksistensi peradilan administrasi sejak lama. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) menjadi sebuah keharusan dalam sistem peradilan administrasi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam berbagai sektor, wajib dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, serta bersandar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Penormaan AUPB dalam hukum positif Indonesia dewasa ini dapat ditemukan dalam beberapa dasar hukum, yakni salah satunya dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan berpedoman pada dasar hukum tersebut, berbagai keputusan hakim PTUN harus lebih progresif dibanding ketentuan sebelumnya. Namun, dalam praktik terdapat problem implementasi AUPB dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN. Padahal AUPB merupakan dasar pijakan yang baik dalam membentuk image penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga keselarasan pelaksanaan hukum oleh penguasa agar tidak disalahgunakan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk dalam implementasi eksekusi putusan PTUN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.