PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PTUN

  • Lukman Santoso STAIN Ponorogo
Abstract views: 1785 , PDF downloads: 731

Abstract

Kehadiran hukum administrasi serta peradilan administrasi menjadi sangat penting dalam negara hukum, utamanya bagi negara hukum yang menganut paham rechtsstaat seperti Indonesia yang sudah mengakui eksistensi peradilan administrasi sejak lama. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) menjadi sebuah keharusan dalam sistem peradilan administrasi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam berbagai sektor, wajib dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, serta bersandar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).  Penormaan AUPB dalam hukum positif Indonesia dewasa ini dapat ditemukan dalam beberapa dasar hukum, yakni salah satunya dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan berpedoman pada dasar hukum tersebut, berbagai keputusan hakim PTUN harus lebih progresif dibanding ketentuan sebelumnya. Namun, dalam praktik terdapat problem implementasi AUPB dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN. Padahal AUPB merupakan dasar pijakan yang baik dalam membentuk image penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga keselarasan pelaksanaan hukum oleh penguasa agar tidak disalahgunakan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk dalam implementasi eksekusi putusan PTUN.

PlumX Metrics

Published
2016-10-19
Section
Articles