PENINDAKAN TERHADAP PENGEMIS PERSPEKTIF YUSUF AL QARADHAWI (ANALISIS PASAL 504 KUHP TENTANG PERBUATAN MENGEMIS DI MUKA UMUM)

  • Seva Maya Sari UIN Sumatera Utara
Abstract views: 881 , PDF downloads: 403
Keywords: penindakan, pengemis, Yusuf Al qaradhawi, KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam terkait penindakan terhadap pengemis perspektif Yusuf Al Qaradhawi (analisis pasal 504 KUHP tentang perbuatan mengemis di muka umum). Studi ini diarahkan pada penelitian kepustakaan (Library Research) dengan sumber data primer KUHP dan buku Yusuf Al Qaradhawi“Al ḥalāl wa al ḥarām dan Musykilah al Faqr wa kaifa ‘alajahā al Islām” beserta sumber data sekunder melalui kajian literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti. Setelah data berhasil dikumpulkan dan dianalisis. Maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, kegiatan pengemisan dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana pelanggaran di bidang ketertiban umum sebagaimana diatur secara jelas dalam pasal 504 KUHP. Ketentuan tersebut menegaskan pengemisan yang dapat dikenakan sanksi pidana hanya pengemisan yang dilakukan di tempat umum. Kedua, Al Qaradhawi memiliki pandangan yang berbeda dengan KUHP dalam penindakan terhadap pengemis. Penindakan tersebut berdasarkan  membedakan jenis pengemis, ada yang boleh dan ada yang haram meminta-minta. Dan beliau juga mengemukakan masing-masing cara penanggulangannya, untuk pengemis yang diharamkan, penguasa boleh memberikan ta’zir, dan untuk pengemis yang dibolehkan, jalan yang dapat ditempuh diantaranya dengan memberdayakan zakat, infak dan sedekah dengan baik serta membantu mereka memperoleh pekerjaan. Ketiga, Konsep Al Qaradhawi dalam penindakan terhadap pengemis sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang kompleks, sehingga prospek kedepannya konsep ini dapat di jadikan acuan dalam pembaharuan hukum pidana tentang penindakan terhadap pengemis, dikarenakan permasalahan pengemis semakin kompleks dan kemiskinan masih menjadi faktor yang dominan yang mendorong melakukan perbuatan mengemis.

PlumX Metrics

Published
2016-12-31
How to Cite
Sari, S. M. (2016). PENINDAKAN TERHADAP PENGEMIS PERSPEKTIF YUSUF AL QARADHAWI (ANALISIS PASAL 504 KUHP TENTANG PERBUATAN MENGEMIS DI MUKA UMUM). Justicia Islamica, 13(2), 199-230. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i2.586
Section
Articles