PRINSIP KEADILAN DAN MUSYAWARAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

  • Hariyanto Hariyanto Jurusan Syariah STAIN Purwokerto
Abstract views: 3866 , PDF downloads: 2691

Abstract

Abstrak: Prinsip keadilan sosial dan prinsip musyawarah dalam negara hukum  Indonesia adalah prinsip yang sangat mendasar. Artikel ini membuktikan bahwa, menurut hukum Islam, keadilan bisa dilihat dari dua aspek, keadilan hukum dan keadilan sosial. Keadilan hukum berkaitan erat dengan implementasi hukum, sementara keadilan sosial berbeda dengan konsep keadilan sosial kelompok sosialis-komunis atau kelompok liberal. Konsep keadilan  sosial didasari pandangan tentang kesejahteraan sosial. Sedang prinsip musyawarah mufakat didasari oleh semangat kekeluargaan.

Kata Kunci: Prinsip keadilan, Prinsip musyawarah, Negara

PlumX Metrics

Published
2014-06-01
How to Cite
Hariyanto, H. (2014). PRINSIP KEADILAN DAN MUSYAWARAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA. Justicia Islamica, 11(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v11i1.92
Section
Articles