PRINSIP KEADILAN DAN MUSYAWARAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA
DOI: 10.21154/justicia.v11i1.92Abstract
Abstrak: Prinsip keadilan sosial dan prinsip musyawarah dalam negara hukum Indonesia adalah prinsip yang sangat mendasar. Artikel ini membuktikan bahwa, menurut hukum Islam, keadilan bisa dilihat dari dua aspek, keadilan hukum dan keadilan sosial. Keadilan hukum berkaitan erat dengan implementasi hukum, sementara keadilan sosial berbeda dengan konsep keadilan sosial kelompok sosialis-komunis atau kelompok liberal. Konsep keadilan sosial didasari pandangan tentang kesejahteraan sosial. Sedang prinsip musyawarah mufakat didasari oleh semangat kekeluargaan.
Kata Kunci: Prinsip keadilan, Prinsip musyawarah, NegaraFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.