OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  • Kamaruddin Kamaruddin Jurusan Syariah & Ekonomi Islam STAIN Kendari
Abstract views: 1601 , PDF downloads: 761

Abstract

Abstrak: Kemandirian badan peradilan adalah kebebasan menjalankan dan menyelenggarakan peradilan tanpa campur tangan dari berbagai pihak, baik intervensi dari lembaga yudikatif maupun eksekutif dalam   menegakkan hukum dan keadilan. Secara khusus diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakimanan. Pasal 1 ayat (1) yakni “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.Kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka tetap harus ditegakkan baik sebagai asas dalam negara berdasarkan atas hukum  maupun untuk memungkinkan kekuasaan lembaga peradilan menjamin agar pemerintahan tidak terlaksana secara sewenang-wenang atau menindas. Oleh karena itu, untuk mewujudkan suatu kemandirian badan peradilan yang utuh/kaffah, maka diperlukan suatu sistem hukum yang selalu bernafaskan dengan nilai ketauhidan (Islam), sehingga kemandirian yudisial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung merdeka dan bebas dari pengaruh intervensi kekuasaan Pemerintah maupun kekuasaan, lainnya.

Kata Kunci : Kemandirian, Badan Peradilan, UUD NRI Tahun 1945

PlumX Metrics

Published
2014-06-01
How to Cite
Kamaruddin, K. (2014). OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Justicia Islamica, 11(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v11i1.93
Section
Articles