OTOKRITIK TERHADAP KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Abstrak: Kemandirian badan peradilan adalah kebebasan menjalankan dan menyelenggarakan peradilan tanpa campur tangan dari berbagai pihak, baik intervensi dari lembaga yudikatif maupun eksekutif dalam menegakkan hukum dan keadilan. Secara khusus diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanan. Pasal 1 ayat (1) yakni “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.Kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka tetap harus ditegakkan baik sebagai asas dalam negara berdasarkan atas hukum maupun untuk memungkinkan kekuasaan lembaga peradilan menjamin agar pemerintahan tidak terlaksana secara sewenang-wenang atau menindas. Oleh karena itu, untuk mewujudkan suatu kemandirian badan peradilan yang utuh/kaffah, maka diperlukan suatu sistem hukum yang selalu bernafaskan dengan nilai ketauhidan (Islam), sehingga kemandirian yudisial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung merdeka dan bebas dari pengaruh intervensi kekuasaan Pemerintah maupun kekuasaan, lainnya.
Kata Kunci : Kemandirian, Badan Peradilan, UUD NRI Tahun 1945
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.