ANALISIS PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PARATE EKSEKUSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI KREDITUR (Studi Kasus Pada BMT dan BPR Syariah Di Ponorogo)
Abstract
Abstrak : Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (disingkat UUJF), seharusnya selain ada perjanjian kredit sebagai perjanjian induknya juga harus ada perjanjian pengikatan jaminan fidusia untuk memudahkan BMT dan BPR Syariah dalam pengurusan sertifikat jaminan fidusia. Keistimewaan dari adanya sertifikat jaminan fidusia adalah pihak BMT dan BPR Syariah memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi dan lelang barang jaminan fidusia sendiri tanpa harus melalui proses peradilan di pengadilan. Namun, karena tidak pernah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia, dalam proses kredit di BMT dan BPR Syariah yang sering menjadi permasalahan adalah kesulitan-kesulitan yang sering dihadapi oleh pihak BMT yaitu bila pihak debitur wanprestasi atau ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya, kesulitan mengeksekusi dan untuk melelang barang jaminan fidusia tersebut. Dan apabila terjadi eksekusi dan lelang, berdasarkan UUJF, pelaksanaan eksekusi dan lelang yang dilaksanakan oleh BMT dan BPR Syariah di Kabuaten Ponorogo selama ini sebenarnya melanggar hukum atau bisa dianggap illegal, walaupun pihak BMT dan BPR Syariah memiliki dept collector sebagai petugas yang mengeksekusi benda jaminan.
Kata kunci: BMT, BPR Syariah, perjanjian mudharabah, perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia, UUJF.
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.