ANALISIS PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PARATE EKSEKUSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI KREDITUR (Studi Kasus Pada BMT dan BPR Syariah Di Ponorogo)

  • Martha Eri Safira Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam di STAIN Ponorogo
Abstract views: 4788 , PDF downloads: 2504

Abstract

Abstrak : Berdasarkan  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (disingkat UUJF), seharusnya selain ada perjanjian kredit sebagai perjanjian induknya juga harus ada perjanjian pengikatan jaminan fidusia untuk memudahkan BMT dan BPR Syariah dalam pengurusan sertifikat jaminan fidusia. Keistimewaan dari adanya sertifikat jaminan fidusia adalah pihak BMT dan BPR Syariah memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi dan lelang barang jaminan fidusia sendiri tanpa harus melalui proses peradilan di pengadilan. Namun, karena tidak pernah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia, dalam proses kredit di BMT dan BPR Syariah yang sering menjadi permasalahan adalah kesulitan-kesulitan yang sering dihadapi oleh pihak BMT yaitu bila pihak debitur wanprestasi atau ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya, kesulitan mengeksekusi dan untuk melelang barang jaminan fidusia tersebut. Dan apabila terjadi eksekusi dan lelang, berdasarkan UUJF, pelaksanaan eksekusi dan lelang yang dilaksanakan oleh BMT dan BPR Syariah di Kabuaten Ponorogo selama ini sebenarnya melanggar hukum atau bisa dianggap illegal, walaupun pihak BMT dan BPR Syariah memiliki dept collector sebagai petugas yang mengeksekusi benda jaminan.

Kata kunci: BMT, BPR Syariah, perjanjian mudharabah, perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia, UUJF.

PlumX Metrics

Published
2014-06-01
Section
Articles