EDUKASI PERJANJIAN KERJASAMA DAN PENDAFTARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) BAGI PELAKU USAHA DI DESA MUNGGU, BUNGKAL, PONOROGO

  • Septiyan Hudan Fuadi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Abstract views: 89 , PDF downloads: 85
Keywords: Perjanjian Usaha, Hak Atas Kekayaan Intelektual

Abstract

Desa Munggu merupakan desa yang terluas di Kecamatan Bungkal dan terletak di daerah pegunungan. Di desa Munggu sebagian penduduknya bermata pencaharian sebagai petani serta ada beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah atau lebih dikenal dengan singkatan UMKM. Kebanyakan penduduk Desa Munggu masih melakukan perjanjian kerjasama secara lisan tidak menggunakan perjanjian yang tertulis yang sah, mereka tidak mengetahui pentingnya membuat pernajian yang sah, serta pelaku usaha di Desa Munggu juga masih belum mendaftarkan HAKI atas produknya untuk itu kami mengadakan Seminar. Artikel ini menggunakan pendekatan ABCD (Asset Based Community Development). Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan mengenai Tata Cara Perjanjian Kerjasama Dan Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Untuk Pelaku Usaha Di Desa Munggu yang berguna untuk menambah wawasan mengenai cara melakukan perjanjian kerjasama yang sah serta pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hasil menunjuukan adanya kegiatan menumbuhkan minat pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berupa hak paten merek atas produk yang dihasilkan.

 

References

Chrstopher Dureau, Pembaru dankekuatanlokaluntukpembangunan, Australian Community Deveelopment and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) Tahap II, (Agustus 2013).

Dureau, “ Pembaru dan kekuatan lokal untuk pembangunan”.

H. OK. Saidin 2, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Jamal Syarif, Sosialisasi Nilai-Nilai Kultural Dalam Keluarga Studi Perbandingan Sosial-BudayaBangsa-Bangsa, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/sabda/article/download/13256/10041

Masjchoen Sofwan, Hukum perdata-hukum perundangan Bag.B (Yogyakarta: Seksi hukum perdata Fak. Hukum Universitas Gadjah Mada,1980).

Mirza Maulana, “ASSET-BASED COMMUNITY DEVELOPMENT : Strategi Pengembangan Masyarakat di Desa Wisata Sambi Kaliurang,” EMPOWER 4, no. 2 (2019).

Nadhir Salahuddin dan DKK, Panduan KKN ABCD UIN Sunan Ampel Surabaya (Surabaya: LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya, 2015).

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Yogyakarta :UII Press, 2014).

Soetomo, Pembangunan Masyarakat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009).

Subekti dan Tjitrosudibio,”Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2001”

Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia Cetakan Pertama (Bandung: Bina Cipta 1987).

PlumX Metrics

Published
2023-06-02
Section
Articles