SOSIALISASI BAHAYA NIKAH DINI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN KARANGREJO, TULUNGAGUNG

  • Nuril Farida Maratus UIN SATU Tulungagung
Abstract views: 511 , PDF downloads: 499
Keywords: Sosialisasi, Bahaya Nikah Dini, Covid-19, Kualitas Keluarga, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Perkawinan di usia dini yang sering kita jumpai merupakan praktik yang bertentangan dengan semangat konstitusi, sekaligus akan berdampak pada menurunnya kualitas keluarga, khususnya dari sisi reproduksi dan psikologi. Artikel ini fokus mendiskusikan tentang bagaimana seharusnya peran akademisi untuk melakukan Dharma-nya, khususnya dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik perkawinan anak, karena efek buruk yang akan ditimbulkannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara dengan informan sebagai data primer, sedangkan data skunder didasarkan pada studi literatur yang berkembang. Hasil menunjukkan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi bahaya nikah dini tersebut, masyarakat merasakan dampak positif yaitu semakin antisipatif dalam melakukan keputusan, khususnya ketika sedang intervensi kepada anaknya berkaitan dengan keputusan menikah.

References

Angraini, Wulan, Hilma Amrullah, Henni Febriawati, and Riska Yanuarti. “Faktor Pendukung Pendewasaaan Usia Perkawinan.” Jurnal Bidan Cerdas 3, no. 4 (2021): 159–67. https://doi.org/10.33860/jbc.v3i4.535.

Budastra, Cintya Ganes. “Perkawinan Usia Dini Di Desa Kebon Ayu: Sebab Dan Solusinya.” Jurnal Warta Desa (JWD) 2, no. 1 (2020): 1–9. https://doi.org/10.29303/jwd.v2i1.85.

Fajriah, Nur, Sitti Nursetiawati, and Cholilawati Cholilawati. “RISIKO PERKAWINAN USIA MUDA PADA MASYARAKAT DESA SRIAMUR TAMBUN UTARA BEKASI.” JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga Dan Pendidikan) 3, no. 1 (2016): 17–22. https://doi.org/10.21009/jkkp.031.04.

Hasanah, R. “Penetapan Dispensasi Kawin Akibat Hamil Pra-Nikah Ditinjau Dari Aspek Maqashid Syari’ah.” Aktualita (Jurnal Hukum), 2018. https://elearning2.unisba.ac.id/index.php/aktualita/article/view/3724.

Heryanti, Rini. “IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 120. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190.

Isnaini, Enik. “Penyuluhan Hukum Batas Usia Minimal Perkawinan Setelah Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 Sebagai Upaya Perlindungan Anak Dari Perkawinan Dibawah Umur Di Desa Dukuhagung Kecamatan Tikung Lamongan.” Jurnal Abdimas Berdaya : Jurnal Pembelajaran, Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2020): 47. https://doi.org/10.30736/jab.v3i01.43.

Mahfudz, Mahfudz Junaedi. “KUALITAS USIA PERKAWINAN, MOTIF, FAKTOR DAN DAMPAKNYA DI KABUPATEN WONOSOBO.” ADHKI: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2020): 59–72. https://doi.org/10.37876/adhki.v1i2.20.

Musfiroh, M R. “Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah. core.ac.uk, 2016. https://core.ac.uk/download/pdf/206503429.pdf.

Oktalita, F. Batas Usia Ideal Dalam Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. repository.ar-raniry.ac.id, 2020. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15235/.

Pamukir, D A. ANALISIS MASLAHAH AL MURSALAH TERHADAP PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN OLEH BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA …. digilib.uinsby.ac.id, 2017. http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/15672.

Cik Hasan Bisri, Pilar2 Penelitian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

PlumX Metrics

Published
2022-01-21
Section
Articles